Pengusaha Batam Kock Meng Mangkir dari Panggilan KPK Hari ini

Pengusaha Batam Kock Meng Mangkir dari Panggilan KPK Hari ini

Gedung KPK.

Batam - Salah satu pengusaha asal Batam, Kock Meng tidak memenuhi panggilan KPK, Selasa (6/8/2019). KPK menjadwalkan pemeriksaan Kock Meng sebagai saksi masih terkait kasus OTT yang menjerat Gubernur Kepri dan beberapa pejabat Pemprov Kepri sebelumnya.

Kock Meng mangkir ketika dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Nama pengusaha ini mencuat pasca pemeriksaan Nurdin Basirun oleh KPK,  pasalnya, uang yang dipakai oleh Abu Bakar, nelayan penyuap Nurdin Basirun untuk reklamasi dikabarkan hasil pinjaman dari Kock Meng.

Abu Bakar juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kock Meng dikabarkan memiliki lahan cukup luas di dekat kawasan lindung Tanjungpiayu yang akan direklamasi itu. Uang yang dipinjam dari Kock Meng itu digunakan Abu Bakar dalam kasus dugaan suap ke gubernur. Hal ini untuk memuluskan keluarnya izin prinsip di kawasan hutan lindung itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Kock Meng belum hadir. "Sampai saat ini, Kock Meng belum hadir. Kock Meng masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Febri, saat dijumpai dalam acara workshop terkait korupsi di Batam, Selasa (6/8/2019).

Febri melanjutkan, selain Kock Meng hari ini juga dilakukan pemeriksaan terdahap pihak swasta lainnya yaitu Johannes Kodrat, rekanan Kock Meng yang disebut-sebut menjadi perantara Kock Meng dengan Abu Bakar dalam transaksi peminjaman uang. "Kalau Johanes sudah datang ke KPK," kata Febri.

Dari keterangan pengacara Kock Meng, Johannes Kodrat merupakan orang yang membantu Abu Bakar meminjam uang Kock Meng untuk mengurus izin sehingga terjadi kasus suap tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews