KPK Jadwalkan Panggil Johannes Aritonang sebagai Saksi

KPK Jadwalkan Panggil Johannes Aritonang sebagai Saksi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah kala berkunjung ke kantor redaksi Batamnews. (Foto: TutusSupriyadi/Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intens menyelidiki kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Satu persatu pihak yang pernah diperiksa di Batam akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu nama yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan adalah pengusaha Johannes Kennedy Aritonang. Bos Panbil Grup itu akan diperiksa KPK pada Jumat (9/8/2019) lusa.

"Untuk saksi Johannes Kennedy Aritonang akan kita periksa Jumat depan," kata Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK di Batam pada Rabu (7/8/2019) siang.

Febri mengatakan, pemeriksaan mantan Ketua Kadin Kepri itu terkait suap dan gratifikasi terhadap tersangka NB (Nurdin Basirun). 

"Yang jelas terkait dua kasus tersebut," kata Febri.

Febri menjelaskan, pada intinya kasus NB tidak hanya terkait suap reklamasi di Tanjungpiayu. Tetapi juga terkait kasus gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Kasus pemeriksaan Nurdin Basirun seperti diketahui terus berlanjut. Ia sudah menjalankan pemeriksaan di KPK hampir satu bulan.

Dijadwalkan Nurdin akan diperiksa selama 120 hari sejak ditangkap, begitu juga dengan tiga tersangka lainnya.

Terakhir KPK memanggil Johannes Kodrat, pihak swasta yang masih merupakan rekanan Kock Meng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Kock Meng sendiri sebelumnya mangkir dalam panggilan tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews