KPK Bidik Petinggi Lain dalam Kasus Suap Angkasa Pura II

KPK Bidik Petinggi Lain dalam Kasus Suap Angkasa Pura II

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam dan Staf PT Industri Telekomunikasi (INTI) Taswin Nur. 

KPK menyebut pihaknya bakal mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya. KPK menduga transaksi suap ini tidak hanya diputuskan oleh Andra maupun Taswin sendiri. 

"Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri? Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta dilansir CNN Indonesia.

Dugaan keterlibatan petinggi PT AP II maupun PT INTI karena sebagai seorang staf, Taswin tak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga Sin$96.700. Basaria menyebut Taswin merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI. 

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," ungkap Basaria. 

Hanya saja Basaria masih belum mengungkap identitas pejabat utama PT INTI tersebut pun hubungannya dengan Taswin dan transaksi suap yang melibatkan Andra ini. 

"Apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk Direktur ini belum sampai ke sana. Ini masih dalam pengembangan," katanya. 

Selain itu, KPK juga menduga bahwa proyek Baggage Handling System tidak hanya digarap sendiri PT Industri Telekomunikasi Indonesia, tetapi juga melibatkan perusahaan lain. Diketahui, PT INTI mendapatkan proyek ini dengan sistem penunjukan langsung. 

Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

"Kami menduga PT Inti tidak mengerjakannya sendirian dan masih ada kerja sama dengan pihak lain, sehingga kami pandang dari aturan perusahaan yg ada terkait pengadaan semestinya tidak bisa dilakukan penunjukan langsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/8) malam. 

Proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT APP itu menelan biaya sekitar Rp 86 miliar. Diduga Andra mendapatkan keuntungan dari skema penunjukan langsung proyek tersebut. Atas peran itu, Andra diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur 

"Ada dugaan AYA ini mengarahkan pada penunjukan langsung, dan itu terkait dengan penerimaan uang yang di OTT kemarin," ucap Febri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan Baggage Handling System (BHS). Ia diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero). 

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca: Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28,6 Miliar

Selain Andra, KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai tersangka kasus ini. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini. 

Taswin disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Andra akan ditahan di Rutan K-4, dan Taswin akan ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur. Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews