Hari Ini Nurdin Basirun Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Lain

Hari Ini Nurdin Basirun Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Lain

Tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019) lalu. (Foto: Antara)

Batam - KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif, Senin (5/8/2019) pagi ini. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi. Pemeriksaan tidak hanya tertutup untuk keluarga, bahkan juga untuk pengacara.

Pengacara Nurdin, Andi Muhammad Asrun mengakui tidak bisa mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.  "Tidak tahu, seperti itulah protap KPK," kata Andi kepada Batamnews.co.id, Senin (5/8/2019).

Andi melanjutkan, pihaknya tidak bisa mendampingi kliennya ketika jadi saksi untuk tersangka lain. "Bahkan Nurdin diperiksa atas tersangka yang mana saya tidak tahu," kata dia.

Namun, Andi menjelaskan kondisi sampai saat ini Nurdin Basirun dalam keadaan sehat. "Beliau sehat," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.

Seperti diketahui, yang bersangkutan ditahan dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri dan gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, penyidik lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Sampai saat ini Nurdin sudah ditahan dan menjalankan pemeriksaan hampir satu bulan. KPK menjelaskan tambahan waktu pemeriksaan Nurdin akan sampai bulan September 2019.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews