Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28,6 Miliar

Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28,6 Miliar

Andra Y Agussalam ( Foto: PT Angkasa Pura II )

Jakarta - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (31/7/2019) malam. Berdasarkan informasi, salah satu yang diringkus lembaga antikorupsi itu adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (1/8/2019), Andra terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Juli 2018 untuk pelaporan periodik 2017. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir kali, Andra mengaku memiliki harta dengan total Rp 28.664.804.499 atau Rp 28,6 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dibanding LHKPN sebelumnya pada 4 November 2015. Saat itu, Andra mengklaim memiliki harta Rp 20.518.328.653 dan USD 171.090. Peningkatan harta Andra ini disebabkan bertambahnya jumlah bidang tanah dan bangunan yang dimiliki mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri tersebut.

Dalam LHKPN terakhirnya, Andra mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta sebidang tanah dan bangunan lainnya di Bogor. Secara total, empat bidang tanah dan bangunan milik Andra tersebut memiliki nilai Rp 20,89 miliar.

Sementara pada LHKPN 2015, Andra mengaku memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Bogor dengan total senilai Rp 15.169.093.375.

Sementara untuk harta berupa transportasi, Andra mengaku memiliki empat unit mobil dengan total nilai Rp 2 miliar. Empat unit mobil milik Andra tersebut terdiri dari satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit Mercedes-Benz E-400, satu unit Honda Jazz, dan satu unit Mazda 2.

Mantan Direktur Keuangan Badan Layanan Umum Transjakarta itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp 305 juta. Selain itu, Andra memiliki surat berharga senilai Rp 376.072.500 dan giro atau setara kas dengan total senilai Rp 5.156.577.570. Di sisi lain, dalam LHKPN terakhirnya, Andra mengaku memiliki utang sebesar Rp 74.766.946.

Diketahui, Andra ditangkap bersama empat pihak lainnya dalam OTT pada Rabu (31/7/2019). Selain Andra, empat orang lainnya yang turut diringkus KPK terdiri dari pihak PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.

Kelima orang itu diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek di PT AP II yang dikerjakan oleh PT Inti. Tak hanya menangkap Dirkeu PT Angkasa Pura II dan empat orang lainnya, dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp 1 miliar. Uang itu diduga merupakan barang bukti suap yang melibatkan Andra.

Andra bersama sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT kemarin masih diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap. KPK berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT ini, termasuk status hukum Andra dan para pihak lain dalam konferensi pers sore nanti.

"Sore (diumumkan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews