Pengurus DPC PDIP Bintan Ini Sedih Ketika Rumah Mertuanya Dieksekusi

Pengurus DPC PDIP Bintan Ini Sedih Ketika Rumah Mertuanya Dieksekusi

Penggusuran di rumah di Bintan Timur, Selasa (6/8/2019). (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Eksekusi rumah di Jalan Sungai Datuk, RT 01/RW 06, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur sempat diwarnai kericuhan, Selasa (6/8/2019).

Rumah yang digusur itu milik Keluarga Juraimi. Bahkan menantu pemilik rumah, Cecep Sendi Terlina yang juga menjabat sebagai Pengurus DPC PDIP Bintan itu tampak lesu dan sedih. Rumah yang digusur ini juga sebagai Kantor Sekretariat PAC Bintan Timur selama ini

"Ini tidak adil, mereka langsung melakukan eksekusi tanpa menanggapi tuntutan dari pihak keluarga mertua saya," keluh Cecep.

Cecep menjelaskan, sebagaimana yang disengketakan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang bahwa pihak atas nama Mawardi mengklaim lahan rumah mertuanya itu adalah miliknya.

 

Penggusuran di rumah di Bintan Timur, Selasa (6/8/2019). (Foto: Ary/Batamnews)

 

Bahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menetapkan pelaksanaan eksekusi rumah mertuanya itu dengan Nomor 14/Pen.EKS.G/2016/PN.Tpg tanggal 29 April 2019 dalam perkara antara mawardi, sebagai pemohon melawan Juraimi sebagai termohon perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan.

"Kita sudah melayangkan surat keberatan terkait eksekusi. Lahan atau objek perkara yang mau dieksekusi ini masih sengketa, sebab dua surat bebeda dengan sumber yang sama," katanya.

Muhammad Firdaus, kuasa hukum Juraimi mengaku sudah menjelaskan berkali-kali bahwa eksekusi lahan ini harus ditunda.

Pihaknya telah melaporkan adanya tindak pidana dan prosesnya masih ditingkat kasasi Mahkamah Agung. "Jadi sudah jelas belum ada putusan yang inkrah. Seharusnya ditunda tapi eksekusi itu tetap dijalankan juga," sebut dia.

Sumber surat lahan adalah dari PT Antam. Perusahaan pengelola pertambangan itu memberikan lahan seluas 25x25 meter persegi. Tetapi almarhum Fasek, orangtua Mawardi (pemohon) menjadikan luas tanah itu menjadi 50x50. Sehingga lahan milik kliennya itu diklaim masuk dalam kepemilikan oleh pihak Mawardi. "Inilah yang kami laporkan adanya penggunaan surat palsu," jelasnya.

Pantauan di lapangan, meskipun Keluarga Juraimi sempat memberikan perlawanan kepada aparat keamanan, namun eksekusi itu tetap dapat dilaksanakan.

Secara bertahap barang-barang milik termohon diangkat keluar. Selanjutnya rumah Juraimi yang dijadikan sebagai Kantor Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bintan Timur itupun dirobohkan dengan alat berat disaksikan Polisi, TNI, PN Tanjungpinang, pemohon dan termohon serta warga Kijang.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews