Disdik Bintan Bicara Paguyuban Wali Murid di Sekolah

Disdik Bintan Bicara Paguyuban Wali Murid di Sekolah

Pelajar SD di SDN 004 Toapaya. (Foto: ist)

Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan mendukung penuh setiap sekolah dasar (SD) membentuk paguyuban orang tua wali murid. Mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.

Tujuan adanya paguyuban itu merupakan perpanjangan tangan dalam membantu mensosialisasikan program-program sekolah. Kemudian juga sebagai wadah para wali murid menyuarakan pendapat, ide, dan saran demi kemajuan sekolah.

Bahkan demi memajukan sekolah itu sendiri, paguyuban diperbolehkan melakukan penggalangan dana. Namun harus dilakukan sesuai kesepakatan bersama.

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan paguyuban orang tua wali murid dibentuk secara musyawarah bersama orang tua wali murid di masing-masing kelas. Sehingga di setiap kelas memiliki paguyuban.

"Melalui paguyuban para orang tua wali murid bisa bekerjasama untuk menyukseskan pendidikan buah hati mereka di sekolah," ujar Tamsir, Senin (5/8/2019).

Untuk penggalangan dana, komite sekolah ataupun paguyuban diperbolehkan melakukannya. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dimana paguyuban atau komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam rangka untuk memajukan sekolah itu sendiri.

Dana hasil penggalangan itu juga harus digunakan sesuai dengan program yang sudah direncanakan oleh pihak sekolah bersama sama dengan komite sekolah dan paguyuban.

"Paguyuban boleh galang dana untuk laksanakan suatu program, tapi harus jelas. Kemudian program tersebut merupakan program yang tidak tercover oleh Dana Bosnas," jelasnya.

Untuk pihak sekolah, baik guru maupun kepala sekolah dilarang keras melakukan pungutan apalagi mewajibkan siswa atau orang tua.

Apabila berupa sumbangan yang nominalnya tidak ditetapkan dan itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Maka diperbolehkan asalkan sesuai program sekolah dan penggunaannya jelas dalam rangka mendukung pogram sekolah.  "Kalau sumbangan boleh saja. Tapi penggunaan dananya juga harus jelas," katanya.

Selain melakukan pungutan, kata Tamsir, guru dan kepsek tidak di benarkan menjual secara langsung LKS kepada orang tua wali murid atau siswa. Apalagi mewajibkan siswa membayar atau melakukan pungutan LKS. Karena dengan mewajibkan akan berdampak membebani orang tua wali murid. Namun LKS boleh dijual oleh sekolah melalui koperasi sekolah.

Sebenarnya LKS hukumnya tidak wajib sebab fungsinya hanya lembar kerja siswa berisikan kegiatan yang sifatnya pengayaan dan latihan yang di lakukan oleh guru kepada siswanya.

"Kemarin ada berita mengenai SDN 004 Toapaya diduga jual LKS dan Pungli. Ternyata pas kita cek itu tidak benar. Ingat, apabila terbukti sekolah, guru atau kepsek menjual buku dan mewajibkan siswa harus membeli ataupun melakukan pungutan maka dinas akan memberikan sanksi tegas," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews