Truk Pengangkut Material Banyak Bandel Kendati Disurati Dishub Batam

Truk Pengangkut Material Banyak Bandel Kendati Disurati Dishub Batam

Aktivitas truk di Batuaji dikeluhkan penggguna jalan. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengakui sudah menyurati pihak perusahaan terutama pemilik truk-truk pengangkut tanah agar mengikuti ketentuan berlaku.

Namun hal itu seakan tak dihiraukan. Banyak truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi di sekitar jalan Letjend suprapto, Kecamatan Batuaji lalu-lalang tanpa penutup bak, padahal muatan pasir cukup banyak. Akibatnya, banyak tumpahan tanah hingga debu yang mengganggu pernafasan, pejalan kaki di pinggir jalan hingga pengendara sepeda motor.

Kadishub Batam, Rustam Efendi mengaku sudah menyurati perusahaan terkait. “Sudah kami surati, supaya mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum keluar jalan raya,” ujarnya dikonfirmasi batamnews, Selasa (7/8/2019).

Selain menyurati kepada pihak perusahaan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan nantinya. Namun sampai sejauh ini, truk pengangkut tanah tersebut banyak yang tak menutup bak kendaraannya.

Belum ada sanksi yang diberikan Dishub sejauh ini. Hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Belum kami berikan sanksi, kami sifatnya masih menyuruh bersangkutan membersihkan jalan dari tanah yang berserakan,” jelasnya.

Pasal 2 Perda nomor 6 tahun 2007, disebutkan bahwa: Setiap orang/badan hukum dilarang mengangkut bahan beracun, berdebu, berbau busuk, bahan yang mudah terbakar, bahan peledak dan bahan -bahan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.

Dan ayat keduanya berbunyi, alat atau tempat untuk mengangkut bahan harus tertutup, dengan ketentuan tempat tersebut harus segera dibersihkan atau dimusnahkan setelah selesai pemakaiannya.

Kemudian, bagi setiap orang/badan hukum yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut material bangunan guna kepentingan pembangunan wajib untuk membersihkan roda kendaraan sebelum melewati jalan umum, memberikan penutup dan wajib untuk membersihkan tanah yang diangkut apabila mengotori jalan.

Jika melanggar hal tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

(ret)

 

Baca juga:

Pengguna Jalan Suprapto Batuaji Keluhkan Debu Truk Proyek

Truk Kontainer Tergelincir Sebelum Hantam Lampu Jalan di Punggur

Puluhan Truk Mati KIR dan Tanpa Penutup Terpal Digaruk Petugas di SP Plaza


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews