Lahan Hunian Bebas UWTO dan SHM, Kepala BP Batam: Tanya Aja ke Wali Kota

Lahan Hunian Bebas UWTO dan SHM, Kepala BP Batam: Tanya Aja ke Wali Kota

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady.

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengaku belum mengetahui secara langsung terkait kebijakan hak milik atas lahan masyarakat di bawah 200 meter persegi. Selain itu, secara tidak langsung, ia juga belum mendapat kabar atas kebijakan tersebut. 

"Jadi saya nggak mau berspekulasi soal uang wajib tahunan (UWT)," ujar Edy saat ditanyakan mengenai pernyataan Wali Kota mengenai rencana penghapusan UWT, Selasa (28/5/2019). 

Sebaliknya, dia meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Wali Kota Batam, HM Rudi. Seperti apakah tidak perlu bayar UWT untuk perumahan masyarakat di seluruh (Kawasan Strategis Nasional) BP Batam, apakah tidak perlu bayar itu tarip memakai tanah negara, atau apakah semua lahan perumahaan masyarakat di wilayah kerja BP Batam akan menjadi status hak milik.

Kemudian pertanyaan lainnya yaitu, jika status hak milik apakah peralihan status itu masyarakat akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kapan mulai diberlakukan. 

"Tanyakan aja ke pak wali kota format kebijakan yang beliau dengar atau yang beliau tahu," kata dia. 

Ia juga menyampaikan sampai sejauh ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Edy mengatakan pihaknya sudah lama membahas masalah tanah untuk kampung tua terutama opsi UWT Rp 0. 

"BP Batam juga sudah pernah memberikan lahan masyarakat kampung tua tanpa memberikan beban dunia akhirat artinya masyarakat nggak ada utang perolehan tanah," katanya. 

Terkait kebijakan kampung tua yang akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, Edy menanggapi hal itu bisa terjadi namun berakibat akan keluar dari status Free Trade Zone (FTZ). 

"Aturan terkait FTZ dan HPL ini satu kesatuan," kata dia. 

Sebelumnya, Wali Kota Rudi menyampaikan warga Kota Batam yang memiliki tanah di bawah 200 m2 akan mendapatkan hak milik. Hal ini sesuai kebijakan Presiden RI melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemerintah Kota Batam. 

"Kebijakan ini berbarengan dengan legalitas kampung tua, namun untuk kampung tua yang diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Wali Kota Rudi kepada wartawan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/5/2019). 

Baca: Lahan Hunian di Batam Bakal Bebas UWTO dan Berstatus Hak Milik

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan kepemilikan lahan untuk memiliki lahan di bawah 200 m2 termasuk masyarakat menengah ke bawah. 

"Presiden menganggap secara umum dan merata, pertimbangan itu masalah ekonomi," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews