Lahan Hunian Batam di Bawah 200 M2 Bebas UWTO, BPN: Tunggu Regulasi Dulu!

Lahan Hunian Batam di Bawah 200 M2 Bebas UWTO, BPN: Tunggu Regulasi Dulu!

Kawasan Batam Centre difoto dari udara. (Foto: Tutus Supriyadi/batamnews)

Batam - Rencana pembebasan uang wajib tahunan (UWT) atas lahan perumahan di bawah 200 m2 dan 37 titik kampung tua di Batam mengemuka. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam masih menunggu regulasi pemerintah pusat menyikapi hal tersebut.  

Kepala BPN Kota Batam, Askani mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan media. Kebijakan Presiden RI tersebut disampaikan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Jalil ke Wali Kota Batam, HM Rudi. 

Jika memang demikian, menurutnya perlu ada perubahan terkait pertanahan di Batam, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri (Permen) dan instrumen hukum lainnya. 

“Jadi kami saat ini masih menunggu aturannya, yang jelas, kalau ada aturannya, tinggal dijalankan,” ujar Askani, Selasa (28/5/2019). 

Untuk saat ini, Askani menyebutkan aturannya masih sama yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

“Sekarang mungkin lagi dipersiapkan aturannya. Jadi hingga saat ini, pelayanan di bidang pertanahan di Batam masih sama," katanya.

Ia juga tidak dapat berkomentar banyak terkait perumahan luas tanah di bawah 200 m2 yang berubah dari HGB menjadi hak milik. 

Sementara, saat ditanyakan apakah perumahan elit yang memiliki luas tanah dibawah 200 m2 bisa mendapat hak milik, Askani juga belum bisa menjawab. 

“Belum bisa berandai-andai. Karena belum ada aturannya," kata dia. 

Sebelumnya, Wali Kota Rudi menyampaikan warga Batam yang memiliki tanah di bawah 200 m2 akan mendapatkan hak milik. Hal ini sesuai kebijakan Presiden RI melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemerintah Kota Batam. 

"Kebijakan ini berbarengan dengan legalitas kampungtua, namun untuk kampungtua yang diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Wali Kota Rudi kepada wartawan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/5/2019). 

Baca: Lahan Hunian di Batam Bakal Bebas UWTO dan Berstatus Hak Milik

Dia menjelaskan sesuai dengan aturan kepemilikan lahan untuk memiliki lahan di bawah 200 m2 termasuk masyarakat menengah ke bawah. 

"Presiden menganggap secara umum dan merata, pertimbangan itu masalah ekonomi," katanya. 

Untuk prosedur peralihan menjadi hak milik, ada prosedur yang perlu dipersiapkan. Seperti menyiapkan regulasi, karena ketika sudah hak milik maka hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) akan gugur. Regulasi untuk menggugurkan HPL ini harus dipersiapkan. 

"Supaya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim lagi," katanya. 

Baca: Lahan Hunian Bebas UWTO dan SHM, Kepala BP Batam: Tanya Aja ke Wali Kota

Namun begitu Rudi menegaskan hak milik ini diberikan untuk lahan yang diperuntukkan bagi permukiman, bukan untuk jasa atau yang lainnya. Maka pihaknya juga akan membuat rencana detail tata ruang. 

"Karena pengembangan Kota Batam juga harus diperhatikan juga, artinya daerah pengembangan  hari ini dan kedepan maka tidak boleh jadi hak milik, bagaimana menjaganya maka tata ruang akan menjadi penentunya," jelas dia. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews