Bikin Status di Media Sosial, Tulisan Simson Berakhir di Meja Hijau

Bikin Status di Media Sosial, Tulisan Simson Berakhir di Meja Hijau

Terdakwa Simson Simanjutak menjalani sidang perdana kasus ITE di PN Batam.

Batam - Simson Sitinjak (36) asal Sei Bunga, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan hukum setelah statusnya di media sosial (Facebook) dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu.

Simson dilaporkan ke polisi setelah dia membuat tulisan yang menyinggung nama salah satu petinggi di tempat dirinya bekerja.

Dia dikenakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasusnya pun naik ke meja hijau, Rabu (31/7/2019). Dia menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jasael di Pengadilan Negeri Batam.

Simson yang didampingi dua orang kuasa hukumnya,  Beni Ari Feriadi dan Hermanto Tambunan dari Kantor Hukum Richard Rando and Partners hanya bisa tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Samsul Sitinjak.

Berikut tulisan yang dibuat Simson hingga dia terjerat hukum ITE:

“Buat PT Evolet Indonesia Wiwit Budiarto. Manusia itu mulutnya yang dipegang, saya tidak akan tinggal diam atas apa yang anda lakukan ke saya dan team scaffolder. Saya siap diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan anak buah saya, saya tidak akan mengirbankan anak buah saya ke perusahaanmu. Anda manusia tidak bertanggungjawab, akan saya lampirkan ini ke semua media. Saya tidak butuh lagi sisa tagihan saya di tahun 2015 itu, lebih baik saya jujur dan terbuka ke pihak yang bersangkutan. Anak buah 4 orang kecelakaan di jalan pulang kerja, 1 meninggal dunia, 2 patah tulang, 1 kepalanya bocor enam bulan dirawat di rumah sakit. Melihat saja kau tidak mau, membantu biaya pengobatan saja anda tidak ada, padahal hasil kerjanya selama 2 tahun sudah anda terima. Benar-benar bukan pemimpin yang baik”.

“Benar yang Mulia,” ujar Simson kepada hakim saat ditanyai kebenaran isi dakwaan tersebut.

Persidangan kali ini berlangsung singkat. Persidangan kasus ini masih berlanjut minggu depan dengan menghadirkan saksi di pengadilan.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews