Pengacara Juragan Sabut Kelapa Tuduh Caleg Ikut Campur, Aziz: Itu Tidak Mendasar

Pengacara Juragan Sabut Kelapa Tuduh Caleg Ikut Campur, Aziz: Itu Tidak Mendasar

Aziz Martindas ketika melakukan aksi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Riau mendesak percepatan persetujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Foto:dok.Aziz)

Lingga - Dituduh ikut campur dalam persoalan hukum Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari dengan tokoh pemuda Lingga Utara, Yusri Mandala oleh pengacara Ady Pawennari, Mohammad Indra Kelana, Aziz Martindaz menilai hal tersebut tidak mendasar. Terlebih lagi ketika mengaitkan dirinya sebagai seorang calon legislatif (Caleg).

Baca: Kuasa Hukum Juragan Sabut Kelapa Bantah Bungkam Suara Aktivis

"Itu tuduhan yang tidak mendasar. Saya tidak ada sedikitpun ketika melakukan aksi simpati atau berkomentar, menyebutkan bahwa kapasitas saya sebagai caleg. Saya semata-mata memiliki rasa simpati karena saya adalah mantan aktivis pejuang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Jadi, saya sangat keberatan soal itu," kata Aziz kepada Batamnews.co.id, Jumat (4/1/2019).

Sebagai mantan aktivis, yang ikut terlibat dalam perjuangan Provinsi Kepri, ia mengaku sangat peduli ketika ada rekan aktivis lainnya yang mementingkan kepentingan masyarakat, dilaporkan hanya karena persoalan yang tidak begitu besar.

Pasalnya, menurut dia apa yang disampaikan Mandala, semuanya atas informasi yang diberikan sendiri berdasarkan bukti-bukti dari pernyataan di media masa dan bahkan juga, masyarakat menganggap itu merupakan pernyataan-pernyataan Ady Pawennari.

"Jadi kalau pengacara Ady itu menuduh saya memberikan rasa simpati itu atas nama caleg, itu sangat tidak beralasan. Karena saya sebagai mantan aktivis punya rasa solidaritas yang harus saya berikan," ucapnya.

Sementara itu, terkait aksi pengumpulan dana secara terbuka untuk dukungan membela akun Mandala Pancur. Aziz mengaku dana yang terkumpul langsung diserahkan kepada Mandala untuk mempersiapkan diri ketika nantinya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Baca: Juragan Sabut Kelapa Lapor Tokoh Muda ke Polisi, Aktivis Lingga Buat Gerakan

Karena diketahui, Mandala tidak memiliki dana yang besar. Selain itu, ia juga bukan seorang pengusaha, melainkan aktivis jalanan yang tidak ada kepentingan-kepentingan dalam hal berbau proyek. Murni apa yang ia lakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Kami menggalang dana supaya mempermudah komunikasi dia ketika suatu saat dipanggil pihak kepolisian dan bahkan jika perlu dan mencukupi bisa untuk memanggil pengacara. Alhamdulillah aksi yang kami lakukan itu dapat sambutan kawan-kawan dari Kota Tanjungpinang. Saat ini kami sedang komunikasikan pengacara mana yang tepat untuk beliau. Membantu beliau dengan rasa simpati yang mendalam. Karena kita tidak ada uang lebih untuk membayar pengacara mahal," ujarnya.

Aziz menjelaskan, jika pengacara Ady menuduh dirinya mencuri kesempatan untuk mencari ketenaran atau popularitas dengan membantu Mandala, ia mengaku itu merupakan suatu kesalahan. Pasalnya, ia sudah dikenal orang hingga ke pelosok-pelosok Pulau Lingga.

Bahkan, bukan hanya di Kabupaten Lingga, di Tanjungpinang, pejabat-pejabat besar mantan pejuang Provinsi Kepri di Batam, kenal siapa dirinya. Bagaimana karakternya semuanya sudah mengetahui.

"Saya bukan riya atau membanggakan diri. Tapi saya memang sudah dikenal. Jadi tidak ada kata saya mencari popularitas. Kami memberikan semangat kepada Mandala dan ketika mengklarifikasi laporan ini ke polisi, saya minta beliau mengklarifikasi apa yang dibicarakan itu bukanlah sebuah hoaks atau kebohongan," tuturnya.

"Tapi jelas kalau memang ia berbicara benar didasari informasi yang didapat di media masa, dan merupakan penyampaian dari masyarakat secara langsung," lanjut mantan aktivis pejuang Provinsi Kepri yang tergabung dalam Generasi Muda Badan Penyelaras Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (GMBP3KR) itu.

Sebelumnya, Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, melalui pengacaranya Mohammad Indra Kelana, membantah tudingan tentang pelaporan akun Facebook Mandala Pancur merupakan bentuk pembungkaman suara aktivis.

Ia menganggap isu yang disebar itu, hanya tuduhan sepihak dari oknum yang ingin ikut campur dalam persoalan hukum kliennya sebagaimana diberitakan dalam sebuah media online, Rabu, (2/1/2019), sekira pukul 15.03 WIB.

Indra mengaku tak ambil pusing adanya pihak yang ingin menggagas gerakan dengan tajuk "Gerakan Anti Pembungkaman Suara Aktivis" karena ternyata penggagasnya merupakan oknum caleg dari dapil Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews