Satu Akun Bodong Sulit Dilacak Polisi Terkait Kasus Wulan Andarini

Satu Akun Bodong Sulit Dilacak Polisi Terkait Kasus Wulan Andarini

Wulan Andarini akhirnya berdamai dengan Mimi, terlapor kasus pencemaran nama baik. Satu akun terlapor lagi sulit dilacak polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polisi mengalami kesulitan menyelidiki akun-akun bodong di facebook. Apalagi yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.

Sebelumnya Wulan Andarini, seorang warga Tanjungpinang melaporkan dua akun facebook yang mencemari nama baiknya. Polisi baru saja mengukap satu akun facebook bernama Mimi.

Untungnya kasus Mimi tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena telapor meminta maaf dan pelapor juga akan mencabut laporan tersebut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, bahwa  Wulan Andarini melaporkan dua akun facebook diduga melakukan pencemaran nama baik. Tapi untuk satu akun bernama Mimi dihentikan.

"Ada dua akun, untuk satu akun pelapor mencabutnya, karena Wulan sudah bertemu dengan Mimi dan mereka berdamai. Diselesaikan kekeluargaan," kata Ali, Kamis (21/3/2019).

Satu akun facebook lagi, bernama Mia Hanafi sudah diselidiki polisi, bahkan akun itu sudah dilaporkan untuk diblokir.

"Itu akun fiktif, kami sudah meminta ditutupkan ke Kominfo," ujar Ali lagi

Sebelumnya telapor bernama Mimi meminta maaf atas komentarnya yang dinilai tak pantas. Ia pun tak menyangka komentarnya itu berujung ke kantor polisi.

"Saya tak kenal dengan Wulan, pada saat itu saya dalam keadaan emosi, pada saat itu lagi bertengkar juga dengan suami, jadi kesal aja, " kata Mimi.

Mimi ikutan memposting sebuah infografis soal adanya perselingkuhan pelapor dengan seorang oknum caleg di Tanjungpinang

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews