Terancam Penjara 15 Tahun, Elga: Saya Tak Menyangka Kawan Itu Meninggal Dunia

Terancam Penjara 15 Tahun, Elga: Saya Tak Menyangka Kawan Itu Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki berbicara dengan Elga, tersangka penganiayaan berujung maut di Batuaji. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Elga Farian Sauda Dachi (20), tersangka penganiayaan pelajar SMK 1 Negeri Batam tak menyangka teman sepermainannya itu meninggal dunia. 

Elga menganiaya RP (16) karena hal yang sepele yaitu ucapan. Dia tersinggung dengan ucapan remaja itu lalu menghajarnya.

“Tidak menyangka jadi meninggal dunia, saya menyesal, mau bagaimana lagi,” ujar Elga di Mapolresta Barelang, Rabu (31/7/3019).

Elga mengatakan kejadian penganiyaan itu terjadi secara spontan. Karena pada saat itu dia menanyakan perihal pekerjaan untuknya, namun disahut RP untuk bekerja di cucian mobil. 

Merasa tersinggung, dia lalu bertanya lagi, makan apa dengan pekerjaan itu, dan dijawab korban bisa makan bakso dan mi setiap hari. 

“Karena emosi, saya ambil sendal baru pukul korban, baru tendang korban,” ujar ayah anak satu tersebut. 

Baca: Penganiayaan Berujung Maut: Elga Tendang Kepala Remaja Batuaji Hingga Terkapar

Setelah itu, RP terkapar dan kepalanya terbentur ke lantai. Dan dari pengakuan Elga, RP sempat kejang-kejang tetapi setelah itu sadar dan bermain handphone kurang lebih selama 30 menit. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan RP lalu pulang bersama adiknya. Namun sesampai di rumah, dia muntah-muntah. 

“Karena itu, korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dirawat,” ujar Hengku. 

Setelah mendapat perawatan medis selama 13 hari, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (29/7/2019). 

Akibat perbuatannya, Elga dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” kata Hengki. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews