Dicari Polisi, Billy Pengusaha Hotel Satria Menghilang

Dicari Polisi, Billy Pengusaha Hotel Satria Menghilang

Richardo bersama ibunya saat hendak melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang setelah kejadian (Foto: Batamnews)

Karimun - Pengusaha hotel di Karimun, Billy, yang diduga menganiaya seorang pria berusia 26 tahun, Richardo, diduga kabur. Hingga kemarin, polisi masih melakukan penyelidikan mengenai kasus dugaan penganiayaan ancaman pembunuhan tersebut.

Polisi sudah menerima laporan dari Richardo. "Semalam (kemarin) kita terima Laporannya (LP)," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Nanti kita lidik dulu," ujarnya.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Karimun juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu Billy, Michael, dan Ayong yang dilaporkan melakukan penganiayaan.

Namun, sebelum dilakukan pemanggilan, anggota kepolisian telah mencari keberadaan tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan itu.

"Semalam anggota sudah langsung cari mereka untuk kita dengar keterangannya, tapi belum ketemu. Nanti kita akan undang atau panggil mereka," Kata AKP Lulik.

Billy bersama dua orang lainnya dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Korban penganiayaan itu merupakan karyawannya sendiri di Hotel Satria.

Richardo yang bekerja sebagai kasir disana mengetahui praktik perjudian bola pimpong yang diakali oleh Billy. Billy diketahui bisa mengganti nomor bola tanpa sepengetahuan pemain judi.

Richardo pun kemudian merekamnya. Namun pada rekaman ketiga kali, aksi Richardo diketahui Ayong, anak buah Billy yang lain.

Pada 14 Juli 2019, Richardo dipanggil Billy untuk datang ke Hotel Satria. Dia dibawa ke lantai empat hotel. Dalam salah satu kamar ia sudah ditunggu Billy, adik kandung Billy, Michael, dan Ayong.

"Kemudian saya dianiaya. Dipukul dan dianiaya serta ditelanjangi. Ketiga orang itu ikut memukul," ujar Richardo di kantor Advokad James Dkk di Batam Centre, Sabtu (27/7/2019).

Richard tak bisa berbuat banyak. Ia juga dibawa ancaman senjata tajam sebilah pisau sepanjang sekitar setengah meter.

Richard disuruh telanjang. Kemudian direkam dan difoto.

"Saya dipaksa bugil, tidak ada pakaian sama sekali," kata dia.

Richard disuruh mengaku siapa yang memerintahkan dia merekam. Tidak hanya dipukul. Billy juga mengancam Richardo dengan pisau dengan berniat menghabisi Richardo.

"Dia juga ancam saya pakai pisau, kuhabisin kamu sekarang kalau tidak jujur," katanya.

Dalam waktu bersamaan ibu kandung Richardo, Tio Sioe Boi menyusul dirinya ke hotel. Ia khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada buah hatinya.

"Waktu itu pukul 10 malam, karena ibu khawatir dia menyusul ke hotel tempat saya bekerja," kata Richardo.

Saat itu Billy sudah mengetahui bahwa ada ibu Richardo di lantai satu hotel Satria. Billy memberi dua pilihan kepada Richardo.

Pilihan pertama Richardo harus menelpon ibunya untuk suruh pulang, dan ia meloncat dari lantai empat itu.

Pilihan kedua menelpon ibunya untuk naik ke lantai empat dan menghabisi mereka berdua. 

Billy juga mengaku sudah merencanakan ingin membunuh Richardo.

"Ia sudah mematikan seluruh CCTV yang ada dihotel miliknya tersebut," ujar Richardo.

Selang beberapa menit Richardo memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Ketika itu ia pura-pura mengalami muntah dan meminta untuk ke toilet.

Saat hendak ke toilet pintu keluar kamar lantai empat yang berada di dekat pintu toilte membuat dia memiliki kesempatan untuk kabur. Richardo berhasil melarikan diri.

Ia berhasil kabur dan melapor ke Polres Karimun. Setelah itu, Richardo mengamankan diri ke Singapura.

Tanggal 24 Juli 2019 Richar kembali dari Singapura ke Batam. Di Batam ia mendatangi pengacara James untuk meminta bantuan hukum.

Tepat pada 26 Juli 2019 Richard melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun.

Pengacara Richardo James Sumihar Sibarani membenarkan bahwa kliennya tersebut datang pada tanggal 24 Juli 2019 tersebut.

"Setelah klien kami menceritakan kejadian itu ia langsung membawanya ke Karimun untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat 26 Juli 2019," katanya.

James mengatakan, prosesnya saat sudah dilaporkan yang terlapor yaitu Billy, Michael, dan Ayong.

Pelaku dilaporkan telah melakukan pengeroyokan pasal 170 dan juga penganiayaan 351 dan perampasan 368.

"Dengan ada laporan ini kita selaku kuasa berharap pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan supaya di proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

James juga mengatakan sampai saat ini kliennya Richardo masih memiliki rasa trauma ata kejadian yang menimpa kliennya tersebut.

Pengacara lainnya yaitu Naris Situmorang, Yosvid Madano, Thamrin Pasaribu.

(aha/tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews