Pertama Kali Pungli, Oknum PNS Dishub Batam Malah Tertangkap

Pertama Kali Pungli, Oknum PNS Dishub Batam Malah Tertangkap

Tersangka Ef, oknum PNS Dishub Batam yang ditangkap tim Saber Pungli.

Batam - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Bidang Perhubungan Laut berinisial Ef mengaku baru pertama kalinya menerima suap untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol). 

Tersangka Ef terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan rakyat Pak Ahmat, kawasan Sekupang pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Tersangka mengaku baru pertama kali, namun kami masih selidiki," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat pers rilis di Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2019). 

Disinggung keterlibatan pejabat Dishub lainnya, Ef mengaku tidak ada. Ia hanya melakukan tindakan tersebut atas inisiatif diri sendiri. 

Hengki menyampaikan pada saat penangkapan dari tangan tersangka diperoleh uang tunai sejumlah Rp 20 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat. 

Selain itu kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 18 botol mikol merk Chivas. Uang tersebut digunakan untuk meloloskan mikol tersebut ke luar Batam. 

Baca: Pemberi Uang Rp 20 Juta ke PNS Dishub Batam Masih Misterius

Dengan uang tunai tersebut, dugaan sementara upaya untuk meloloskan barang ke luar Batam dilakukan secara kontinu. 

"Mikol ini diloloskan tanpa melalui prosedur yang berlaku artinya melanggar hukum," kata Hengki. 

Ef dijerat dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 dan 12A. Ancaman hukumannya seumur hidup, minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, hukuman denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews