PNS Dishub Batam Kena OTT Pungli, Rustam Efendi: Itu Urusan Personal

PNS Dishub Batam Kena OTT Pungli, Rustam Efendi: Itu Urusan Personal

Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.

Batam - Seorang PNS di Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam diringkus tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kepala Dishub Batam Rustam Efendi menyatakan pungli tersebut merupakan kesalahan personal atau oknum. 

Rustam merasa yakin kasus tersebut tidak menyeret bawahannya yang lain. "Itu oknum itu, kita serahkan saja kepada pihak berwajib," kata dia kepada awak media di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (29/7/2019). 

Terkait sanksi bagi PNS Dishub itu, Rustam menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam. 

Sementara, untuk kronologi kejadian ia tidak memahami, hanya saja persoalan mikol yang juga berkaitan dengan Bea Cukai. 

"Itu bukan soal izin laut ya, izin laut itu urusan provinsi," kata dia. 

Pelaku yang melakukan pungli itu kata Rustam, merupakan staf biasa. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS staf Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kota Batam, Sabtu (27/7/2019) siang. OTT dilakukan di pelabuhan rakyat Ahmat di Sekupang.

Baca: Oknum Dishub Batam Terjaring OTT, Loloskan Mikol ke Tanjungbatu

PNS berinisial Ef (43) tersebut diketahui beralamat di Perumahan Barcelona Residence, Batam Centre. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta dan enam dus minuman alkohol merk Chivas

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews