Pemberi Uang Rp 20 Juta ke PNS Dishub Batam Masih Misterius

Pemberi Uang Rp 20 Juta ke PNS Dishub Batam Masih Misterius

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti tersangka Ef, oknum PNS Dishub Batam yang terkena OTT kasus pungli.

Batam - Proses hukum kasus pungutan liar (pungli) oleh kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus bergulir. Oknum Dishub Batam berinisial Ef itu kini menjadi tersangka.

Ef ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam setelah menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk meloloskan minuman beralkohol (mikol) merk Chivas. Sejauh ini, sosok pemberi uang kepada Ef itu masih misterius.

“Masih terus kita selidiki, yang pemberi uang belum ditangkap,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2019). 

Tersangka Ef ditangkap oleh pihak Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sekupang sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (27/7/2019).

Ia diringkus saat menerima sejumlah uang dengan nominal Rp 20 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat. 

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan memang benar demikian,” katanya. 

Baca: PNS Dishub Batam Kena OTT Pungli, Rustam Efendi: Itu Urusan Personal

Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 18 botol miniman beralkohol (mikol) merk Chivas yang dikemas dalam kardus minuman merek Nestle. Mikol tersebut rencananya akan dibawa ke luar Batam. 

“Tersangka berupaya untuk meloloskan mikol tanpa melalui prosedur dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. 

Ef dijerat dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 11 dan 12A. Ancaman hukumannya seumur hidup, minimal hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu, hukuman denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews