Oknum Dishub Batam Terjaring OTT, Loloskan Mikol ke Tanjungbatu

Oknum Dishub Batam Terjaring OTT,  Loloskan Mikol ke Tanjungbatu

Ilustrasi.

Batam - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS staf Bidang Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kota Batam, Sabtu (27/7/2019) siang. OTT dilakukan di pelabuhan rakyat Ahmat di Sekupang.

PNS berinisial Ef (43) tersebut diketahui beralamat di Perumahan Barcelona Residence, Batam Centre. Polisi mengamankan uang tunai Rp 20 juta dan enam dus minuman alkohol merk Chivas

Berawal dari informasi bahwa terdapat seorang staf Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Kota Batam yang menyalahgunakan wewenang meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur.

Sat Reskrim Polresta Barelang sebelumnya melakukan penyelidikan di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" yang terletak di Kecamatan Sekupang.

Menelusuri informasi itu, Ef selaku staf perhubungan laut Dinas Perhubungan Kota Batam tertangkap ketika membawa kardus yang berisikan minuman beralkohol menuju ke Kapal Pompong.

Polisi mengamankan enam dus berisikan menuman beralkohol itu. Sementara dari Ef didapati amplop berisikan uang sebanyak Rp 20 Juta.

Dari keterangan aparat, Ef mengakui jika mikol itu punya pihak bernama Acin yang dititipkan kepadanya.

"Ia mengakui mikol itu dititipkan untuk diuruskan pengeluaran dari Batam menuju Tanjung Batu, sedangkan uang sebesar Rp 20 Juta diterima dari Acin sebagai uang operasional pengurusan pengeluaran hingga pengangkutan mikol dari Batam ke Tanjung Batu," terang petugas tersebut.

Ef dan barang bukti diamankan ke Polresta Barelang.

Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi mengatakan pihaknya masih dalam pengembangan kasus ini. "Masih dalam pengembangan," singkat Mudji saat dihubungi Batamnews, Minggu (28/7/2019).

(fox/ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews