KPK Beberkan Status Wako Rudi dan Sekda Kepri dalam Pemanggilan Hari Ini

KPK Beberkan Status Wako Rudi dan Sekda Kepri dalam Pemanggilan Hari Ini

Gedung KPK. (Foto: ist)

Batam - Tujuh orang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) di Mapolresta Barelang.

Mulai dari Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadillah dan Wali Kota Batam, HM Rudi. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi  terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan tujuh orang tersebut diperiksa terkait tindak lanjut pengembangan kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

"Saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun) Gubernur (nonaktif) Kepri," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, terkait pemeriksaan ini, Rudi mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh Pemprov Kepri. 

“Saya dimintai keterangan tentang penolakan saya soal Ranperda RZWP3K,” ujar Rudi usai pemeriksaan.

Rudi menyampaikan penolakan Ranperda RZWP3K ini karena pihaknya tidak ingin ada penambangan pasir laut di wilayah Kota Batam.  “Jadi tadi saya sampaikan apa alasan saya menolak dan semacam itu,” katanya.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Kepri, khususnya yang ikut terlibat dalam Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Pasalnya Ranperda tersebut membahas regulasi reklamasi untuk 20 tahun kedepan. Hari ini dalam agenda pemeriksaan ada Wakil Ketua Pansus RZWP3K Iskandarsyah.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus yang sama. Mereka adalah Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri, Tahmid selaku Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bun Hai selaku notaris dan seorang wiraswasta Sugiarto.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews