Rudi Dicecar Pertanyaan Terkait Tambang Pasir Laut oleh KPK

Rudi Dicecar Pertanyaan Terkait Tambang Pasir Laut oleh KPK

Wako Batam, HM Rudi dijumpai wartawan usai dimintai keterangan oleh KPK di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019). (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019). Ia akhirnya selesai dimintai keterangan sekitar pukul 14.30 WIB.

Rudi mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).  “Saya dimintai keterangan tentang penolakan saya soal Ranperda RZWP3K,” ujar Rudi usai pemeriksaan.

Baca juga: Kapolda Kepri Pertanyakan Izin Tambang Pasir Belakang Padang oleh Pemprov

Rudi menyampaikan penolakan Ranperda RZWP3K ini karena pihaknya tidak ingin ada penambangan pasir laut di wilayah Kota Batam.  “Jadi tadi saya sampaikan apa alasan saya menolak dan semacam itu,” katanya.

Ia juga menegaskan penolakan itu hanya karena menolak tambang pasir laut, bukan karena menolak reklamasi pantai.  “Itu saja,” kata dia lagi.

Baca juga: TNI AL Buru Bos Tambang Pasir Ilegal Pulau Buluh Patah Karimun

Sedangkan saat ditanyakan perihal reklamasi Tanjungpiayu yang menjerat Gubernur Nonaktif Kepri, Nurdin Basirun, Ia menyampaikan bahwa hal itu berbeda.  “Tanjungpiayu itu beda,” katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews