Kemenkominfo Sebut Masa Hidup Ponsel Ilegal 2 Tahun

Kemenkominfo Sebut Masa Hidup Ponsel Ilegal 2 Tahun

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan masa hidup ponsel ilegal adalah 2 tahun setelah aturan berlaku. Masa hidup ini masuk dalam proses transisi atau pemutihan ponsel ilegal yang sudah beredar dan dipakai masyarakat sebelum aturan IMEI ditetapkan. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemutihan yang diatur dalam aturan IMEI didasari oleh rata-rata waktu penggunaan ponsel atau harapan hidup ponsel.

"Pemutihan belum ditetapkan berapa tahunnya. Karena kita tahu, setiap berapa tahun kita ganti ponsel. Pasti biasanya dua tahun ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman," kata Rudiantara, Selasa (2/7/2019).

Rudiantara meyakinkan aturan ini tidak akan merugikan masyarakat yang telah memiliki ponsel ilegal. Oleh karena itu, pihaknya juga mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mewakilkan suara masyarakat. 

Rudiantara menegaskan masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal masih bisa tetap mengakses layanan jaringan operator. 

"Itu dijamin tidak akan dirugikan karena ada namanya proses pemutihan. Jadi yang sekarang (ponsel ilegal) yang sudah digunakan itu masih bisa digunakan," kata Rudiantara. 

Baca: Kominfo Blokir Ponsel Black Market di Bulan Agustus

Rudiantara mengatakan apabila ponsel ilegal itu dijual kembali, ponsel tidak akan bisa digunakan apabila IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian. 

"Boleh dijual tapi tetap IMEI-nya terdaftar di Kemenperin. Kalau terdaftar di Kemenperin ya tidak masalah," kata Rudiantara. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews