Dituduh Edit Foto Kelewat Cantik, Evi Siapkan 40 Halaman Jawaban di MK

Dituduh Edit Foto Kelewat Cantik, Evi Siapkan 40 Halaman Jawaban di MK

Evi Apita Maya.

Jakarta - Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya bakal menjawab tuduhan editan foto berlebihan dalam gugatan Farouq Muhammad ke Mahkamah Konstitusi. Evi menyaipkan 40 halaman jawaban dan 18 bukti.

"Kalau yang Bu Evi 40 halaman (jawaban). Bukti ada 18," kata Kuasa Hukum Evi, A.D Malik saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Malik mengatakan, ada sekitar 8 halaman yang akan disampaikan untuk membantah tuduhan lolosnya Evi ke DPD karena menggunakan editan foto yang berlebihan. Salah satu isinya yakni soal keputusan KPU tentang penggunaan foto Evi dalam pileg 2019.

"Kalau jawaban soal itu kita sampaikan secara normatif, beberapa alasan paling tidak ada 7 atau 8 halaman alasan hukum secara normatif, salah satu alasannya ini kan soal keabsahan, ada surat keputusan KPU menyangkut keabsahan, parameter keabsahan, nilai verifikasi faktual maupun administrasi foto itu," ujarnya.

Menurut Malik, Farouq sebagai pemohon harusnya sejak awal mengajukan keberatan ke Bawaslu. Dia menilai harusnya persoalan foto itu merupakan bagian dari sengketa proses.

"Alasan kedua bahwa sebenarnya sengketa proses ini, pada saat proses sedang berlangsung pemohon itu tidak menggunakan hak hukumnya untuk upaya keberatan, tidak melakukan upaya permohonan melalui mekanisme Bawaslu. Termasuk soal tidak benar sebenarnya tuduhan soal aditan foto berlebihan itu," ucapnya.

Sebelumnya Farouk mengajukan permohonan ke MK agar KPU membatalkan keputsan lolosnya Evi sebagai anggota DPD dengan suara terbanyak di NTB. Farouq yang tahun ini tak lolos ke Senayan menilai Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto editan untuk mempengaruhi pemilih.

"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata Kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7/2019).

Menurut pemohon, foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya sudah mengelabui juga menjual negara karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.

"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," imbuh Happy.

Dalam jadwal yang diumumkan di situs MK, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (18/7) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang yakni memeriksa jawaban termohon, keterangan pihak terkait atau keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews