Sidang Gugatan Golkar dan PDIP Bintan di MK Digelar Pekan Depan

Sidang Gugatan Golkar dan PDIP Bintan di MK Digelar Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan akan hadir dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilhan Legsilatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. 

Komisioner Bawaslu Bintan Devisi SDM, Ondi Dobi Susanto Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan jadwal untuk menjalani sidang dari MK pada 9-11 Juli 2019. 

"Kalau untuk sidang gugatan khusus dari Bintan kemungkinan diatas tanggal 11 Juli. Karena di Kepri, caleg-caleg yang gugat ke MK tidak hanya di Bintan saja tapi ada dari daerah lainnya," ujar Ondi, kemarin.

Caleg Bintan yang telah melayangkan gugatan PHPU dan akan disidangkan di MK ad 2 orang. Diantaranya Caleg Golkar, Amran dari Dapil III Bintan dan Caleg PDIP, Trijono yang juga dari Dapil III Bintan.

Tahap pertama, kata Ondi, pemeriksaan pendahuluan yang akan dihadirkan adalah pihak termohon yaitu KPU Bintan dan pihak terkait yaitu Bawaslu Bintan.

"Nanti sidang pendahuluannya dulu. Tapi seperti apa kami belum tau, usai itu baru bisa diketahui pastinya jadwal pemanggilan KPU dan Bawaslu Bintan," jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini pihak Bawaslu Bintan tidak terlalu banyak untuk memberikan pembuktian terhadap 2 gugatan tersebut. Sebab kewenangan lembaganya hanya sebatas pengawasan selama pemilu serentak saja. 

Sedangkan KPU Bintan menjadi pihak yang menanggung beban paling berat untuk segala pembuktian dalam menjawab penggugat atau pemohon. 

"Kami selaku pihak terkait jadi tidak terlalu banyak berikan pembuktian. Tapi kalau KPU Bintan itukan termohon jadi bebannya berat karena harus bisa menjawab gugatan pemohon," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews