Toko Kock Meng Tetap Jualan saat Digeledah KPK

Toko Kock Meng Tetap Jualan saat Digeledah KPK

Toko milik Kock Meng di kawasan Nagoya Batam yang digeledah KPK.

Batam - Toko milik pengusaha reklamasi Kock Meng yang diduga melakukan suap kepada Nurdin Basirun juga digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7/2019) pagi.

Kedatangan KPK ke toko milik Kock Meng sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Diperkirakan setidaknya terdapat 10 orang petugas yang melakukan pengeledahan dua brimob berjaga di luar toko yang berada di Nagoya City Centre Blok H No 6 RT002 RW003 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. 

Salah seorang karyawan toko, Salihin menceritakan, petugas KPK tidak bertemu dengan Kock Meng tetapi dengan saudara kandungnya Wiliam Lie. 

Setelah itu KPK langsung melakukan pengeledahan di ruangan kecil di bagian dasar lantai. Setelah itu KPK yang didampingi Wiliam langsung menuju lantai atas diduga kantor Kock Meng. 

"Mereka (KPK) masuk ke dalam membawa dua koper besar warna hitam," kata Salihin. 

Salihin tidak bisa memperhatikan apa yang terjadi di lantai atas kantor Kock Meng tersebut. Pasalnya karyawan dilarang untuk ke ruangan tersebut. "Lebih kurang dua jam lah," kata dia. 

Setelah dua jam KPK langsung pergi. Terlihat tidak ada barang yang dibawa selain dua koper milik mereka. 

Salihin mengatakan, sejak ia bekerja di toko milik Kock Meng tidak pernah melihat dan tak mengetahui keberadaan bosnya.

"Saya sudah bekerja 6 bulan di sini," kata dia. 

Sementara itu, ketika ditemui saudara Kock Meng, Wiliam Liee tidak bersedia diwawancarai.

Juru bicara KPK Febri membenarkan telah melakukan pengeledahan di rumah Kock Meng. "Hari ini di Batam kita sudah mengeledar rumah Kock Meng dan protokoler Gubernur Kepri," kata Febri.

Febri melanjutkan, hasil penggeledahan tidak ada uang yang diamankan hanya saja beberapa berkas dokumen. 

"Bagaimana perkembangan selanjutnya kami kabari, tim masih bekerja" kata dia. 

Febri tidak menjawab terkait status Kock Meng. Kock Meng diduga orang yang melakukan suap kepada Nurdin melalui perantara Abu Bakar. 

KPK juga mengatakan perusahaan Kock Meng yang ingin melakukan reklamasi di Tanjung Piayu tidak terdaftar di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews