MK Tolak Lanjutkan Sidang 58 Sengketa Pileg 2019

MK Tolak Lanjutkan Sidang 58 Sengketa Pileg 2019

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Total perkara yang tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian sebanyak 58.

Rinciannya, pada panel pertama sebanyak 14 perkara tidak dilanjutkan, panel kedua sebanyak 23 perkara tidak dilanjutkan, dan panel ketiga sebanyak 21 perkara tidak dilanjutkan.

"Mahkamah memutuskan perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sela panel ketiga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Keputusan tersebut diambil dari rapat pemusyawarahan hakim pada Jumat, 19 Juli 2019 oleh sembilan hakim MK.

Alasan hakim tidak melanjutkan perkara beragam, posita dan petitum tidak berkesuaian, permohonan ditarik, pemohon tidak mendapatkan rekomendasi DPP, permohonan tidak meminta pembatalan SK KPU No. 987 tahun 2019 sebagai objek gugatan dan sebagainya.

Perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel ketiga adalah partai PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKPI, Hanura, Berkarya, PBB.

Panel ketiga meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam panel ketiga ini, sebanyak 41 perkara dilanjutkan tahap selanjutnya. Pada panel pertama, perkara yang dilanjutkan 48, sedangkan pada panel kedua sebanyak 33 perkara.

Total keseluruhan perkara yang lanjut sebanyak 122.

Dari total 260 perkara yang terdaftar, ada 80 perkara yang tidak dibacakan dalam sidang dismissal. Perkara tersebut langsung menuggu pembacaan putusan.

Sidang pemeriksaan pembuktian bakal diselenggarakan mulai Selasa, 23 Juli 2019. Pemohon wajib menyerahkan nama saksi dan ahli dengan identitas lengkap.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews