• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Jokowi Buka Izin Investasi Bagi Industri Miras, Ini Syaratnya      • Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi      • Sebanyak 22.900 Keluarga di Natuna Akan Didata, Gunanya Untuk Ini      • Tanah Menghisap Saat Evakuasi Puluhan Penambang Emas di Parigi Moutong      • Cium Bendera Merah Putih, Mantan Tentara ISIS Berikrar Setia NKRI      • Masih Ingat Norman Kamaru? Kini Berambut Pirang Makin Mirip Valentino Rossi      • Emak-emak Syok, Lagi Gendong Anaknya Dipameri Kemaluan Pria Ini      • Kapolri Teken Surat Telegram Perketat Pemberian Senpi ke Personel      • Fery, Korban Tewas Penembakan Bripka CS Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil      • Diduga Bunuh 2 Wanita di Lokasi Terpisah, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap     
Batamnews > Nasional

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo

Kamis 27 Juni 2019, 21:26 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.



Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam sengketa Pilpres 2019, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah permohonan, di antaranya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); penyalahgunaan kewenangan capres 01 Joko Widodo yang juga menjabat sebagai presiden petahana; cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin sebagai cawapres 01; cacat materiil sumber dana kampanye paslon 01.

Kemudian manipulasi input data suara Pilpres ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU; ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini polisi dan intelijen; hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta.

KPU selaku termohon menyanggah tudingan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang dituduhkan pemohon. KPU berkata pemohon tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran yang dituduhkan pada termohon.

Misalnya, terkait dalil Prabowo-Sandi terdapat 17,5 juta pemilih tidak wajar karena memiliki tanggal lahir yang sama, KPU menilai tidak berdasar. Karena penanggalan tersebut sudah ada sejak tahun 1970. Selain itu, KPU menilai tudingan pemohon terkait DPT hingga TPS siluman tidak signifikan, tidak masuk akal, dan hanya asumsi.

Adapun terkait dengan status Ma'ruf sebagai cawapres, KPU menyebut PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena modal kedua perusahaan tersebut tidak diperoleh melalui penyertaan modal secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait menegaskan MK tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara. Sebab, Jokowi-Ma'ruf menilai mohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

Selain itu, Jokowi-Ma'ruf menilai dalil-dalil Pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti,

Di sisi lain, Bawaslu yang juga menjadi pihak terkait dalam sengketa menyampaikan secara formil bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan calon wakil presiden, selain itu juga tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu berkenaan dengan tahapan pencalonan.

Berkaitan dengan dana kampanye, Bawaslu mengklaim telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap penyerahan hingga penyampaian Laporan Dana Kampanye. Sementara mengenai penyalahgunaan kewenangan hingga netralitas aparat, Bawaslu mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran.

Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengar permohonan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.

(*)

Editor       : Dodo
Sumber   : CNN Indonesia
# Mahkamah Konstitusi# Sengketa Pilpres 2019


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 27 Juni 2019 - 21:26 WIB

Ketua FPI: Kalau 01 Dimenangkan MK, Kami Siapkan Jihad

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:26 WIB

MK Tak Temukan Bukti Tuduhan Prabowo soal Polri-BIN Dukung 01

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:26 WIB

Elite Parpol Koalisi Prabowo Nobar Sidang MK di Kertanegara

Kamis, 27 Juni 2019 - 21:26 WIB

Ketua MK: Kami Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Jangan Hujat dan Fitnah


Baca Juga :
Selasa, 23 Februari 2021 - 21:26 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:26 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:26 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:26 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tarempa

#
Kejari Natuna

#
Kapal Terbakar

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Proyek mangkrak

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

#
Unik

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Bea Cukai

#
Tiger Woods

Berita Terpopuler
1
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6667 kali

2
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6274 kali

3
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6098 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5182 kali

5
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 4437 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4124 kali

7
Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

dibaca 3623 kali

8
Pegolf Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Terguling dan Rusak Parah

dibaca 2973 kali

9
Lion Air Gratiskan Layanan Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

dibaca 2704 kali

10
Heboh, Uya Kuya Dikabarkan Meninggal Dunia

dibaca 2316 kali

Suara Pembaca

4 jam lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris