Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard.
"Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi. Majelis belum sampai memeriksa substansi permohonan," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Abdullah juga meluruskan pemberitaan soal Mahkamah Agung yang menolak permohonan gugatan tersebut. Istilah menolak, kata Abdullah, tidak tepat digunakan, sebab, itu berarti Majelis Hakim sudah memeriksa substansi perkara dan pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
"Jadi yang tepat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard ) yang disingkat NO," tandas Abdullah.
Sebelumya, kuasa hukum [Prabowo](Sebelumya, kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA.
Bukan Kasasi
Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.
MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.
Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu.
(*)