• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Studi: Obesitas Jadi Pendorong Terbesar Kematian Akibat Covid-19 di Dunia      • Pemerintah Siapkan Pembentukan Bank Emas di RI      • Luncurkan Aplikasi Baznas, Rudi Ingin Pengumpulan Zakat di Batam Meningkat      • WhatsApp Punya Fitur Baru Mungkinkan Pengguna Mute Video Sebelum Dikirim      • Telkomsel Upgrade Kualitas Jaringan di Panggak Darat Lingga Jadi 4G      • Bocah 12 Tahun di Lumajang Temukan Puluhan Benda Pusaka      • Alasan Erick Thohir Tunjuk Said Aqil Jadi Komisaris Utama PT KAI      • Indonesia Bidik Negara Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Jadi Mitra Dagang      • Airlangga Bertemu Prabowo, Golkar Klaim Hanya Silaturahmi      • Nilai Harta Karun Bawah Laut Indonesia Rp127,6 Triliun     
Batamnews > Nasional

Tak Ada Upaya Hukum Lagi untuk Prabowo-Sandiaga

Jumat 28 Juni 2019, 09:32 WIB

Prabowo-Sandi bersama koalisi adil makmur. (Foto: detikom)

Jakarta - Prabowo Subianto kalah dalam gugatan sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK membuat langkah Prabowo di Pilpres 2019 terhenti karena tak ada lagi upaya hukum yang bisa diambil.

"Ya. Tak ada upaya hukum lagi," kata mantan ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (27/6/2019).

Mantan ketua MK lainnya Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut keputusan MK mengakhiri semua proses di pilpres 2019.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Putusan MK final dan mengikat, mengakhiri seluruh proses pilpres, dan hari ini kemungkinan KPU akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Hamdan.

Lebih rinci, Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mengatakan, kegagalan di MK tak bisa dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi meski ada Mahkamah Internasional (IJC) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kedua lembaga itu, kata Zainal, punya kewenangan dan ranah yang berbeda.

"Yang selama ini dibicarakan adalah konsep hukum internasional, padalah konsep hukum internasional itu agak spesifik ranah kewenangannya. Sebenarnya ICJ dan ICC yang ada, ICJ itu biasanya ranahnya itu pada negara, negara yang melakukan, apa yang disidangkan di sana. Subjeknya adalah negera," papar Zainal.

Dia mencontohkan kasus yang bisa diselesaikan lewat IJC di antaranya sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Indonesia. Sementara ICC menyelesaikan kasus kejahatan internasional.

"(CCI) misalnya sengketa antara Sipadan-Ligitan, itu diselesaikan di sana. Berbeda dengan ICC yang lebih pada kejahatan internasional, lebih pada kejahatan HAM internasional yang sangat berat seperti genosida, crime against humanity kemudian ada beberapa hal," ucapnya.

Menurutnya, putusan MK sudah seharusnya diterima untuk mengakhiri sengketa pemilu. Dia mengingatkan banyak agenda yang menunggu selain Pilpres 2019.

"Memang seharusnya diterima, seharusnya drama ini diakhiri. Seharusnya tidak dilanjutkan. Karena banyak agenda publik lain, agenda negara selain soal pemilihan presiden saja. Presiden bukan berarti tidak penting, tapi itu satu di antara banyak agenda ketatanegaraan, ada soal pileg, ada soal pelantikan, ada soal tugas dan janji presiden. Hal-hal lain yang paling dekat juga soal pemilihan komisioner KPK. Ada banyak agenda lain dan energi ini jangan dihabiskan di satu tempat," kata dia.

Zainal juga memberi catatan terhadap proses sidang di MK. Menurutnya sidang sengketa pilpres tahun ini berjalan fair dan terbuka. Salah satunya ditandai dengan sikap MK yang tak terlalu formalistik.

"Prosesnya lumayan berjalan, fair terbuka bahkan di satu sisi saya menganggap MK sudah amat baik. Ada banyak, misalnya MK tidak formalistik amat bahkan untuk permohonan saja antara permohonan pertama dan permohonan kedua, tapi MK masih menerima permohonan kedua. Padahal kalau logika hukumya orang lebih banyak bicara permohonan pertama saja. MK masih menerima," tuturnya.

Sebelumnya, Capres Prabowo Subianto menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan membahas bersama tim hukum untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).


(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : detik.com
# Gugatan Pilpres


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Jumat, 28 Juni 2019 - 09:32 WIB

Membaca Sinyal Politik dari Pidato Jokowi dan Prabowo Usai Putusan MK

Kamis, 27 Juni 2019 - 09:32 WIB

Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres, Massa Mulai Datang ke Patung Kuda

Rabu, 26 Juni 2019 - 09:32 WIB

Massa Kian Ramai, Polisi Tegaskan Tahlil Akbar 266 Sekitar MK Tak Berizin

Rabu, 26 Juni 2019 - 09:32 WIB

Kubu Jokowi: Gugatan Prabowo ke MK yang Paling Aneh di Indonesia


Baca Juga :
Selasa, 02 Maret 2021 - 09:32 WIB

Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:32 WIB

Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:32 WIB

KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:32 WIB

Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
Apri Sujadi

#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
asuransi Bumiputera

#
Sri Mulyani

#
Menkeu

#
Model

#
Gajah

#
Internasional

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 13513 kali

2
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 12390 kali

3
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 7976 kali

4
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7291 kali

5
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

dibaca 6669 kali

6
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5709 kali

7
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4793 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4601 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4493 kali

10
Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun

dibaca 3903 kali

Suara Pembaca

23 jam lalu

Tower A Laris Manis, Baloi Apartment Launching Tower B dengan Harga Terjangkau
Batam - Sukses dalam penjualan di Tower A Baloi Apartment yang mencapai 90 persen, kini PKP kembali melaunching proyek terbarunya, yaitu Baloi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris