Obral Izin Reklamasi di Kepri, Ada Nama Kock Meng di Tanjung Piayu

Obral Izin Reklamasi di Kepri, Ada Nama Kock Meng di Tanjung Piayu

Aktivitas reklamasi di Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Beredar surat izin prinsip pemaanfaatan ruang laut yang diduga penyebab Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat OTT KPK. Dari surat tersebut Nurdin Basirun menyetujui izin reklmasi pada Mei 2019. 

Belum diketahui apakah ada hubungan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun atau tidak.

Informasi yang diperoleh Batamnews izin-izin reklamasi di Batam diobral Gubernur Kepri. Mulai dari Tiban, Harbour Bay Jodoh, Golden Prawn Bengkong, Ocarina Batam Centre, Tanjungpiayu, Barelang.

Kendati demikian, biasanya izin-izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Batam. Tidak saja di Batam, diduga di daerah-daerah lain seperti Karimun dan Bintan serta Tanjung Pinang aktivitas reklamasi ini berlangsung cukup masif.

"Ada ratusan titik reklamasi," ujar Ruslan, seorang anggota DPRD Provinsi Kepri.

Surat Gubernur Kepuluan Riau nomor 120/0797/DKP7SET tersebut tersebut pihak yang meminta perizinan atas nama Kock Meng.

Surat itu berisi pernyataan izin prinsip yang dikeluarkan berdasarkan permohonan Kock Meng pada Oktober 2018 dan April 2019 lalu.

Permohohan yang dimaksud adalah mengeluarkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisi dan laut Tanjunng Piayu Kota Batam. 

Setelah itu dijelaskan identitas pemohon dengan nama Kock Meng, disebutkan juga alamat, NIK, NPWP. Serta di dalam surat dijelaskan secara rinci alamat usaha Kock Meng yaitu di perairan pesisir dan laut di daerah Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Sedangkan untuk luas perairan yang diminta adalah sebesar 6,2 Ha (enam koma dua hektar). Jika dibandingkan temuan KPK memang berbeda, KPK mendapati reklamasi yang akan terjadi di Piayu adalah 10 hektar. 

Setelah itu bagian bawah surat dituliskan ketentuan setelah perizinan diberikan. Diantarnya harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri dan Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZQP3LK) Provinsi Kepri.

Kemudian, pemohon harus mengurus seluruh perizinan dan non perizinan yang terkait dengan kegiatan baik sebelum pembangunan maupun operasional kegiatan. Terakhir izin prinsi ini berlaku sleama 1 tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Surat dikeluarkan di Tanjungpinang pada tanggal 7 Mei 2019. Kemudian terlihat ditandatangai Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dan menahannya. KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). 

Baca juga: Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri Ternyata Seorang Nelayan Biasa

Nurdin jadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Tanjungpinang dan menemukan uang sekitar senilai Rp 5,3 miliar. Uang itu diduga uang dari pemberian dari pihak lain selain Abu Bakar.

KPK sejauh ini belum mengungkap siapa di balik penyuapan tersebut. KPK menyebutkan Abu Bakar sebagai pihak swasta yang diduga menyuap Nurdin Basirun.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews