DPRD Minta OPD Pemprov Kepri Terapkan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu

DPRD Minta OPD Pemprov Kepri Terapkan Perda Bangunan Berciri Khas Melayu

Juru bicara Pansus Perda Bangunan Berciri Khas Melayu, Burhanuddin Nur (kanan) bersalaman dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun usai menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait Perda tersebut, Selasa (9/7/2019). Pansus DPRD berharap Perda ini dapat segera diterapkan di perkantoran dan balai adat. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Riau diminta segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Berciri Khas Melayu yang disahkan DPRD Kepri, Selasa (9/7/2019) kemarin.

Hal ini disampaikan juru bicara (Jubir) Pansus Perda Bangunan Berciri Khas Melayu, Burhanuddin Nur dalam pandangan akhirnya. "Kita harap OPD-OPD dan instansi pemerintah lainnya dapat segera menerapkan kebijakan ini," kata dia.

Burhanuddin menjelaskan, dengan penerapan perda ini, arsitektur dan corak Melayu harus digunakan di setiap gedung perkantoran dan balai adat yang ada.

"Banyak arsitektur dan corak Melayu yang dapat kita jadikan icon serta identitas budaya masyarakat Kepri pada bangunan kantor dan gedung yang ada di Provinsi Kepri," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya perda tersebut diharapkan Provinsi Kepri dapat melestarikan dan menjaga budaya Melayu. Hal ini sesuai visi dan misi Pemprov Kepri menjadi Bunda Tanah Melayu.

"Penerapan perda ini sementara hanya wajib diberlakukan bagi gedung perkantoran, balai adat dan gedung lainnya di Provinsi Kepri. Tapi belum diterapkan pada perumahan dan rumah pribadi masyarakat," ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik hadirnya perda tersebut. "Terimakasih atas kerjasama dan pembahasan yang dilakukan DPRD Kepri agar perda ini dapat disahkan," kata Nurdin.

Kedepannya, Nurdin mengaku bakal terus berupaya untuk dapat secepatnya menerapkan perda ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews