Perda Bangunan Berciri Khas Melayu Disahkan

Perda Bangunan Berciri Khas Melayu Disahkan

Gubernur H Nurdin Basirun menghadiri rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan tentang Bangunan Bercirikhas Melayu dan Persetujuan DPRD untuk disahkan Menjadi Perda bertempat di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/7). (Foto:Istimewa)

Tanjungpinang - Nurdin di awal pidatonya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada pimpinan dan segenap anggoya dewan yang memberikan masukan, tanggapan dan masukan serts koreksi khusus dalam upaya bersinergi dalam membuat setiap kebijakan.

“Alhamdulillah Ranperda tentang bangunan berciri khas Melayu telah selesai dibahas dan disetujui menjadi Perda hari ini,” ujar Nurdin.

Nurdin melanjutkan bahwa negara menjamin pengembangan budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan ditengah peradaban dunia dalam memelihara budaya sebagai khasanah dan kekayaan di daerah.

“Sejalan dengan visi Pemerintah untuk menjadikan Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu sesuai visi yang digagas, maka ranperda ini sebagai bentuk peran aktif pemerintah dalam memajukan kebudayaan didaerah dan mengokohkan jati diri daerah dengan budaya melayunya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Burhanuddin Nur, dalam laporannya mengatakan bahwa setelah melakukan berbagai rangkaian rapat dan pertemuan lalu kunjungan lapangan dengan LAM di Kabupaten dan Kota serta telah melakukan rapat finalisasi dan konsultasi dengan Dirjen Otda di Jakarta.

“Provinsi Kepri yang memiliki kekayaan budaya Melayu bahkan disebut sebagai bunda tanah melayu yang menjadi visi penyelenggaraan Pemerintah, tentu Ranperda ini dapat menjadi upaya mewujudkan cita-cita memajukan kebudayaan daerah,” ujarnya.

Ketua Pansus melanjutkan bahwa dari pembahasan yang telah dilakukan hingga tahap final tersebut terdapat penyempurnaan yakni pengurangan dan penambahan pasal dan ayat, dan laporan rinci dan lebih lengkapnya telah disampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD. Lalu yang menjadi perhatian khusus adalah bahwa Ranperda ini khusus pada bangunan pemerintah dan balai adat, belum termasuk bangunan perumahan atau pribadi milik masyarakat.

“Untuk itu kepada OPD dan teknis terkait agar menyikapi dengan baik terkait Perda yang telah final ini untuk penerapannya di tingkat kabupaten dan kota,” tutupnya.

Pengesahan sendiri ditandai dengan penandatangan dokumen persetujuan oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur. Berkas kemudian akan disampaikan kepada pihak Kementerian untuk ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu Pemerintah Daerah menyelaraskan setiap masukan dan saran yang telah disampaikan oleh Pansus.

Sebelum Perda Bangunan Berciri Khas Melayu disahkan, Rapat terlebih dahulu di buka dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 oleh Gubernur.

Dalam sambutannya, Nurdin mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebuah kewajiban konstitusional Kepala Daerah untuk menyusun dan mengajukan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan setelah dilakukannya pemeriksaan dari BPK RI.

“Alhamdulillah hari ini dapat kami susun berdasarkan peraturan yang berlaku dan untuk lebih rinci akan diserahkan dokumennya kepada pihak dewan,” kata Nurdin.

Dalam kesempatan ini lanjut Nurdin bahwa Ranperda ini merupakan refleksi dari nilai demokrasi dari DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mendorong semangat untuk saling melengkapi dalam menjawab setiap kebutuhan masyarakat

“Setiap koreksi dan saran dari pihak dewan sehingga ranperda ini menjadi semakin lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah dapat semakin efektif dan akuntabel,” lanjut Nurdin.

(*) 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews