Proyek Ekowisata Gunung Jantan Tersandung Status Hutan Lindung

Proyek Ekowisata Gunung Jantan Tersandung Status Hutan Lindung

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Zamri.

Karimun - Gunung Jantan di Kecamatan Tebing, Karimun hendak dijadikan kawasan ekowisata. Namun, hal itu urung dibangun lantaran tersandung status lahan yang berupa hutan lindung.

Setahun lalu, Bupati Aunur Rafiq menyatakan ingin menyulap daerah itu menjadi kawasan ekowisata dan pembangunannya dianggarkan Rp 39 miliar. Harapannya sederhana, yakni memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.

Pihaknya menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyangkut status lahan. Namun hingga kini, belum ada kabar lanjutan terkait proses izin tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Zamri, mengatakan pembangunan kawasan Gunung Jantan merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum.

"Untuk itu, tahap awalnya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Karena proses pengerjaan bukan dilakukan oleh Dinas Pariwisata," kata Zamri, kemarin.

Pada rencananya, ekowisata Gunung Jantan akan dibangun 12 spot wisata. Seperti spot lokasi untuk bersantai, kuliner, permainan anak-anak, wiasata air, miniatur sejarah Karimun, lintasan sepeda, menara di puncak gunung, bahkan spot untuk pacu andrenalin dan lainnya.

Namun, Disparbud Karimun hingga saat ini belum mendapat informasi kapan akan digarapnya ekowisata tersebut. "Kami tidak bisa ikut dalam pengerjaan. Tapi sepertinya belum dilakukan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga mempresentasikan mengenai konsep pembangunan ekowisata itu kepada pengusaha dengan tujuan untuk dapat mengelola objek wisata tersebut.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews