Operasi Jaring Sriwijaya DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp 47 Miliar

Operasi Jaring Sriwijaya DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp 47 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto menunjukkan sebagian barang bukti barang selundupan yang ditegah selama Operasi Jaring Sriwijaya.

Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menangani 27 kasus kepabeanan hasil dari operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya III periode 26 Mei hingga 30 Juni 2019.

Dari 27 penindakan, terdapat 22 sarana pengangkut yang kewajiban kepabeanannya tidak selesai, maupun barang yang masuk dalam kategori larangan atau pembatasan dari pihak terkait lainnya.

Barang milik negara yang bekas tegahan tersebut terdiri dari makanan, pakaian maupun barang elektronik yang statusnya siap dimusnahkan. 

Pengungkapan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, bersama Kepala PSO serta FKPD saat press rilis di Kanwil Khusus DJBC Kepri, Rabu (3/7/2019).

Dari barang tangkapan tersebut, terdapat barang elektronik berupa handphone jenis terbaru, seperti iPhone XS Max, Xiomi 8, Samsung, dan jenis terbaru lainnya, serta software asli.

"Sebagian handphone kita musnahkan, dan sebagian lagi masih ada dalam proses hukum," ujar Agus.

Sementara itu, barang tegahan berupa makanan dan juga pakaian akan dimusnahkan bersama dengan ribuan handphone yang ditangkap lebih awal.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, ribuan handphone tersebut dikeluarkan dari kotaknya, kemudian direndam ke dalam laut.

"Barang-barang yang kita musnahkan adalah kategori larangan dan pembatasan, juga barang administratif yang tidak diselesaikan sehingga statusnya menjadi barang milik negara," kata Agus.

Sementara itu, dari seluruh penindakan yang dilakukan, nilai barang yang ditindak keseluruhannya sebesar Rp 47.352.131.500, dengan kerugian negara sebesar Rp 41.736.347.600.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews