Usman dan Sarifudin Belajar Bikin Uang Palsu dari Internet
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti uang palsu yang dibuat Usman dan Sarifudin.
Batam - Dua pencetak dan pengedar uang palsu (upal) Usman Alibasyah (53) dan Sarifudin bin Abdullah Sani (38) diamankan pihak Polsek Sei Beduk dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Keduanya belajar membuat uang palsu dari internet.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan para pelaku diamankan berkat informasi dari warga Kampung Aceh.
“Kemudian dari informasi tersebut, pelaku berhasil dibekuk,” ujar Hengki di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, Hengki menyampaikan bahwa para pelaku belum sempat mengedarkan upal tersebut.
Pelaku melakukan aksinya dengan belajar melalui internet, kemudian dengan bermodal printer merk Canon.
“Lalu uang tersebut di-scan dan dicetak,” katanya.
Pihaknya kemudian mengamankan pecahan upal Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar yang belum sempat digunting.
Baca: Bermodal Printer, Dua Pria Pengangguran Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Sei Beduk
Para pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2,3 KUHP, dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Untuk ayat 1 ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ayat 2 juga ancaman hukuman 10 tahun penjara dan ayat 3 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kasus uang palsu ini merupakan pertama kali semenjak saya menjabat sebagai Kapolresta,” kata Hengki.
(ret)
Komentar Via Facebook :