Baru Bebas dari Penjara, Dua Residivis Kembali Menjambret di 17 Lokasi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menginterogasi tersangka jambret di sela ekspos perkara.
Batam - Dua pelaku jambret berinisial C dan Y diringkus Satuan Reskrim Polresta Barelang. Dari hasil pengembangan diketahui keduanya telah beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan proses penangkapan berawal saat seorang korban dijambret di Sekupang pada tanggal 23 Mei 2019 lalu.
Akibatnya korban mengalami patah tulang dan kehilangan tas yang berisi handphone serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta.
“Berdasarkan hal tersebut, tanggal 25 Mei kemudian dapat diungkap ada dua pelaku yang merupakan spesialis pencurian,” ujar Hengki saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang, Selasa (2/7/2019).
Dari hasil pengembangan, para pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara April lalu dengan kasus yang sama.
Selama dua bulan terakhir ini, Hengki menyebutkan para pelaku beraksi di 17 TKP, diantaranya bundaran Pasifik, depan Top 100 Tembesi, jalan Seraya Atas, Mega Legenda, Sekupang, dan lain-lain.
“Pelaku dengan inisial C berperan sebagai eksekutor sedangkan Y berperan sebagai joki atau yang membawa kendaraan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku jambret, dari jasil pengembangan pihaknya juga mengamankan para penadah hasil pencurian yang dilakukan C dan Y. Ada dua pelaku yang telah diamankan dengan inisial ZA dan AL.
“Penadah ini akan menjual hasil curian dari para pelaku jambret dengan harga murah,” kata dia.
Dari perbuatan para tersangka, pelaku jambret dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan pelaku penadah hasil curian dijerat pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(ret)

Komentar Via Facebook :