Pengguna Knalpot Racing Makin Meresahkan, AKP Kartijo: Kalau Tertangkap, Kami Kandangkan

Pengguna Knalpot Racing Makin Meresahkan, AKP Kartijo: Kalau Tertangkap, Kami Kandangkan

Ilustrasi.

Batam - Penggunaan knalpot racing masih dikeluhkan oleh warga Batam yang dinilai sangat mengganggu. Selain menganggu ketenangan, knalpot racing tersebut juga memicu keresahan warga. 

"Kalau dekat-dekat mereka yang pakai knalpot racing, saya merasa was-was karena seperti mereka mau nabrak saya," ujar Yati, Kamis (27/6/2019). 

Ia ingin agar pihak berwajib dapat mengamankan para pengguna knalpot racing tersebut. 

Menanggapi hal tersebut Wakil Kasat Lantas Polresta Barelang,  AKP Kartijo mengatakan selama ini memang banyak warga yang mengeluhkan pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya. 

"Memang banyak. Makanya kami selalu imbau agar tidak mengganggu pengendara lain dengan memodifikasi motor dengan knalpot racing," ujar Kartijo. 

Selain penggunaan knalpot racing juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Seperti yang diatur diatur pasal  285 ayat 1, yaitu setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.  

"Penggunaan knalpot itu ada ketentuannya. Untuk kendaraan CC-nya (kapasitas mesin) sekian juga diatur," ujar Kartijo. 

Namun, pengendara yang menggunakan knalpot racing untuk balapan liar di malam hari,  pihaknya akan merazia dan menindak. Karena para pengguna knalpot racing lebih banyak beraksi pada malam hari. 

"Kalau dibuat balap liar kita kandangkan semua. Knalpotnya pun kita suruh lepas," jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews