Polisi Larang SPBU dan Kios di Karimun Jual BBM ke Pengguna Knalpot Racing

Polisi Larang SPBU dan Kios di Karimun Jual BBM ke Pengguna Knalpot Racing

Surat edaran dari Satlantas Polres Karimun di SPBU. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Knalpot racing kerap bikin kegaduhan di jalanan di Kabupaten Karimun. Knalpot jenis ini biasa digunakan oknum remaja yang biasa mangkal dan melakukan aksi balap liar.

Satlantas Polres Karimun membuat melarang menjual BBM kepada kendaraan berknalpot racing oleh SPBU. Bahkan kios BBM eceran pun disebarkan surat ini.

Polisi kerjasama dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan terkait hal ini.

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy mengatakan, pihaknya juga meminta pelaku usaha bengkel dan toko spare part untuk tidak memberi layanan knalpot racing secara sembarangan. Sejauh ini aturan tersebut baru sebatas imbauan dan belum ada peraturan mengikat.

"Kami ambil tindakan untuk melarang penjualan knalpot tersebut secara bebas, tentu kami ingin masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam perayaan lebaran nanti," kata Kenedy.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk ikut berpartisipasi mengawasi anak- anak dalam menggunakan kendaraan, apalagi sampai memodifikasi knalpot.

"Kami imbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk sama- sama mengawasi, jangan sampai anak- anak pergi dari rumah dengan kendaraan lengkap, namun saat diluar dimodifikasi," ujar Hengky.

Kepolisian juga akan membentuk tim gabungan terdiri dari Shabara, Intel dan Reskrim, untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan - kendaraan modifikasi, apalagi sampai digunakan untuk balap liar.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews