5 Fakta Drama Pembunuhan yang Diotaki sang Mantan Perwira

5 Fakta Drama Pembunuhan yang Diotaki sang Mantan Perwira

Mindo Tampubolon bersama mendiang istri Putri Mega Umboh. (Foto: ist)

Batam - Mindo Tampubolon ditangkap tim intel Kejagung RI bersama Kejari Batam. Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ini menghilang cukup lama. Ia menjadi tersangka pembunuhan 8 tahun silam (2011) terhadap Putri Mega Umboh, yang notabene istrinya sendiri. TKP di Perumahan Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2.

Jasad Putri dijumpai di semak-semak pinggir jalan tak jauh dari kawasan Pelabuhan Punggur. Wanita beranak satu itu dimasukkan ke dalam koper berwarna pink, lehernya tergorok. Kasus Mindo benar-benar mendebarkan dan penuh drama.

Mulai dari dinyatakan bebas oleh PN Batam 2012 silam, hingga kembali dinyatakan bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dan divonis seumur hidup. Dalam penanganan Mindo yang terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini sempat menghilang dan menjadi DPO.

Dalam kasus panjang itu, polisi bahkan sempat salah tangkap tersangka. Berikut ini 5 fakta drama pembunuhan yang diotaki sang perwira:

 

1. Ditangkap di Lampung

Mindo diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi membenarkan kabar tersebut. "Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 wib," kata Dedie, Rabu (26/6/2019)

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama. "Terpidana dijatuhi hukuman pidana selama seumur hidup," tegasnya.

 

2. Dua pembantu rumah tangga lebih dulu divonis.

Rosma alias Ros dan Gugun Gunawan alias Ujang divonis PN Batam beberapa tahun lalu. Ros pembantu rumah tangga di keluarga Mindo ini terbukti terlibat membantu eksekutor pembunuh yakni Ujang. Pria ini merupakan pacar Ros. Ros divonis 15 tahun dan Ujang 20 tahun.

Awalnya diduga pembunuhan ini bermotif perampokan yang didalangi Ujang. Mindo pun dinyatakan bebas oleh PN Batam. Jaksa yang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya menang, dan Mindo dinyatakan bersalah, namun tak ada penahanan setelah itu hingga Mindo menghilang.

Janggalnya kasus yang awalnya diduga perampokan itu karena tidak ada barang-barang berharga yang hilang.

 

3. Mindo dinyatakan aktor di balik pembunuhan.

Palu Mahkamah Agung akhirnya berbicara lain. Dalam tuntutan jaksa, Mindo disebut menjanjikan Ujang (eksekutor) sebuah pekerjaan, yakni menghabisi nyawa istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.

Dalam dakwaan, dijelaskan pengakuan Ujang saat bercakap dengan Mindo, jika Mindo mengakui ia sudah tak dihargai istrinya lagi, padahal ia merupakan seorang pejabat terpandang di Mapolda Kepri.

Ujang pun diminta Mindo berdalih agar Satpam perumahan terlibat dalam kasus itu. Berbagai skenario sudah dirancang, termasuk skenario jika anaknya sempat diculik.


4. Putusan Mahkamah Agung berbeda dengan PN Batam

24 Mei 2012, PN Batam menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu memvonis Bebas Mindo. Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun kasasi dilakukan jaksa hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan MA kemudian berbeda. MA membatalkan putusan PN Batam dan PT Pekanbaru karena ada kekeliruan.

AKBP Mindo Tampubolon didakwa menjadi aktor pembunuhan istrinya yang terjadi 24 Juni 2011 lalu itu. Jasad Putri Mega Umboh ditemukan pada 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Terdapat 7 bekas tusukan.


5. Salah tangkap

Komnas HAM pernah menerima pengaduan Satpam komplek Perumahan Anggrek Mas III, lokasi pembunuhan itu terjadi.

Para Satpam pernah menjadi tersangka dan ditahan karena diduga terlibat pembunuhan Putri Mega Umboh. Salah seorang Satpam, Supriyanto mengaku sempat mendapat kekerasan fisik saat ditangkap sebagai tersangka.

"Kata mereka saya telah terima uang dar Ujang sebesar 1,2 Juta. Saya tidak kenal dengan namanya Ujang dan saya tidak pernah menerima uang apa-apa dari Ujang," jelasnya dilansir dari okezone.

Supriyanto ditahan di dalam sel selama 33 hari. Berbagai kekerasan fisik diterimanya dari penyidik. "Setelah tanggal 29 Juni itu ada anggota Brimob yang jaga, barulah tidak disiksa," tuturnya saat itu.

"Muka saya abis ditumbuk. Paha ada bekas dilibas tali pinggang. Tulang rusuk dipijak ramai-ramai sampai bergeser," ujarnya.

Ia dan 6 orang Satpam menjadi tersangka kala itu.

Supriyanto akhirnya keluar dari ruang tahanan pada tanggal 30 Juli 2011. ia dan rekan-rekan lainnya akhirnya lega, bebas dari cengkraman tuduhan kriminal yang tak pernah mereka lakukan.

(fox)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews