Komisi Kejaksaan: Jaksa Jangan Banyak Alasan Eksekusi Mindo Tampubolon

Komisi Kejaksaan: Jaksa Jangan Banyak Alasan Eksekusi Mindo Tampubolon

Barita Simanjuntak (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Kejaksaan RI menyayangkan pihak Kejaksaan Negeri Batam belum juga mengeksekusi Mindo Tampubolon. Komisi Kejaksaan pun meminta jaksa tidak banyak alasan.

"Tanpa disuruh seharusnya Kasi Pidum Kejari Batam langsung mengerjakan untuk mengejar target yang hilang setelah divonis, bukan menunggu, jangan main opini seperti, nanti, inilah, ya akan dipelajari, dan mau dikerjakan, itu bukan alasan yang harus dicari cari," ujar Barita Simanjuntak, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kepada batamnews.co.id,  Jumat (3/2/2017).

Barita menyesalkan atas lambatnya respon jajaran Kejaksaan Negeri yang tidak mencermati proses hukum dan terkesan lambat.

"Silahkan kumpulkan semua hal hal yang bisa menjadi dasar Komisi Kejaksaan untuk bisa menindak jajaran kejaksaan, kalau persoalan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan perwira menengah polisi yang menghebohkan tersebut bisa segera ditindak lanjutin untuk pengejaran," ujar Barita.

Barita meminta Kasi Pidum Kejaksaan Batam meminta pihak Polda untuk mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hukum ini harus segera dieksekusi tanpa pandang bulu walaupun Mindo Tampubolon adalah mantan seorang perwira menengah polisi.

"Minta pihak Polda untuk mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang dan hukum ini harus segera dieksekusi tanpa pandang bulu walaupun Mindo Tampubolon adalah mantan seorang perwira menengah polisi," ujar Barita.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi pada 2013 lalu. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya Putri Mega Umboh.

Mindo sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Batam. Kasus Mindo ini menyeret dua orang lainnya pembantu Mindo, Rosita, dan pacar Rosita, Ujang.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews