Polda Kepri Siap Bantu Jaksa Ringkus Mindo Tampubolon

Polda Kepri Siap Bantu Jaksa Ringkus Mindo Tampubolon

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga (Foto: Dok. Pribadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubolon, belum berhasil dieksekusi pihak kejaksaan. Saat ini pelaku pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh itu masih bebas.

Mantan anggota Polda Kepri itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman di tingkat kasasi selama 10 tahun pidana penjara. Ia terbukti membunuh istrinya sendiri.

Mindo sempat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2012 lalu. 

Jajaran Polda Kepri pun mengaku siap membantu pihak Kejaksaan menangkap Mindo.

"Kalau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Ahmad Fuady butuh kerjasama untuk menangkap Mindo Tampubolon, kita tunggu saja dan tinggal menunggu surat permohonan untuk status Daftar Pencarian Orang," ujar Kabid Humas Pold Kepri Kombes Pol Erlangga kepada batamnews.co.id pada, Sabtu (4/2/2017) siang.

Erlangga menuturkan, saat ini status personel Mindo Tampubolon di Mabes Polri bukan di Polda Kepri namun dalam hal ini Polda Kepri siap mendukung sesuai tupoksi institusi masing masing jika diminta.

Pihak Imigrasi Batam juga menyatakan sejauh ini tidak ada permintaan cekal terhadap Mindo.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Teguh mengatakan hal itu saat dikonfirmasi batamnews.co.id. 

“Belum ada permintaan cekal,” ujar Teguh kemarin.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews