Duh, Jaksa Ternyata Tak Minta Imigrasi Cekal Mindo Tampubolon

Duh, Jaksa Ternyata Tak Minta Imigrasi Cekal Mindo Tampubolon

Mindo Tampubolon bersama istrinya semasa hidup Putri Mega Umboh (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Batam ternyata belum mendapat permintaan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon. Mindo adalah terpidana penjara seumur hidup. 

"Belum ada surat perintah pencekalan Mindo Tampubolon yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas Batam dan kalau ada pasti kita cekal," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam Agung kepada batamnews.co.id saat dijumpai, Kamis (2/2/2017) siang.

Agung menuturkan, untuk pencekalan Mindo Tampubolon harus dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam serta pihak kepolisian yang nantinya akan disampaikan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta.

"Untuk pencekalan Mindo Tampubolon harus dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam serta pihak Kepolisian yang nantinya akan disampaikan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta," kata dia

Mindo terbukti membunuh istrinya Putri Mega Umboh berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2013 lalu. Usai diputuskan bersalah, Mindo kemudian menghilang hingga saat ini.

Dua pembunuh lainnya Ujang dan Rosita ditetapkan bersalah. Ujang dihukum 20 tahun sedangkan Rosita 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2012 lalu.

Sedangkan pada saat itu Mindo divonis bebas. Mindo terbukti membantai istrinya dengan cara menggorok leher hingga putus. 

Mantan perwira menengah Polda Kepri itu terkesan tak diburu pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa beralasan tak menemukan jejak persembunyian Mindo.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews