Cerita Jaksa Tangkap Mindo Tampubolon

Cerita Jaksa Tangkap Mindo Tampubolon

Mindo Tampubolon (Foto: Batamnews)

Batam - Mantan perwira menengah Polda Kepri Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejaksaan Negeri yang menjadi jaksa eksekutor.

Mindo sudah 6 tahun menjadi buronan kejaksaan. Ia terbukti menghabisi istrinya sendiri Putri Mega Umboh bersama dua orang lainnya Ujang dan Rosma.

Peristiwa tragis itu juga disaksikan anaknya yang masih kategori balita.

Dari informasi, terpidana Mindo Tampubolon diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi saat dihubungi membenarkan kabar tersebut.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30," kata Dedie.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana selama seumur hidup," tegasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013. Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi pada tahun 2011.

Mindo Tampubolon diduga dengan tega melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. 

Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini diduga melibatkan dua orang lainnya.

Mindo dituding ikut dibantu Ujang, pacar dari pembantu Mindo. Pembantu Mindo, Rosma, juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif di Polda Kepri.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas.

Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. 

Ia kemudian divonis seumur hidup. Setelah putusah Mahkamah Agung itu Mindo lantas menghilang dia diduga bersembunyi di sejumlah tempat. Ia juga pernah diduga bersembunyi di Pekanbaru. 

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews