Alasan Telat Kerja, Enam Karyawan Pabrik Pengolahan Plastik Diberhentikan Sepihak

Alasan Telat Kerja, Enam Karyawan Pabrik Pengolahan Plastik Diberhentikan Sepihak

Ilustrasi.

Batam - Enam karyawan PT Hong Sheng Plastic Industri Batam diberhentikan oleh pihak perusahaan jelang lebaran lalu. Alasannya pemberhentian, para pekerja itu terlambat masuk kerja.

"Pemutusan kontrak kerja ini berawal dari adanya salah satu karyawan yang telat masuk kerja 2 menit. Alasan telat masuk ini karena jam kerja di perusahaan ini dinilai menyalahi aturan," ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Saiful Badri saat ditemui di PT Hong Sheng yang terletak di Kawasan Industrial Park, Batam Center, Rabu (19/6/2019).

Dijelaskan oleh Saiful, pembagian jam kerja dan waktu istirahat yang sangat minim menjadi alasan pemecatan para pekerja ini. 

Hal ini dinilainya membuat para pekerja di perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini kehilangan jam istirahat.

"Saat pergantian pembagian jam kerja, salah seorang pekerja ini istirahat sejenak, hal tersebut yang menyebabkannya terlambat 2 menit," terang Saiful.

Ia pun menyebutkan, perusahaan ini juga tidak memfasilitasi para pekerjanya dengan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. 

Sementara itu, mantan pekerja PT Hong Sheng, Muhammad Dusral mengungkapkan harus menanggung biaya kesehatannya sendiri.

"Kami pekerja mengalami sakit gatal-gatal dan sistem kerja 12 jam di PT itu membuat kami seperti kerja rodi," ujarnya.

Dusral juga menambahkan, dengan PHK ini menyebabkan belasan karyawan yang dinilai dekat dengannya mengalami PHK secara sepihak oleh perusahaan.

"Tunjangan pemecatan dan THR tidak dibayarkan, kami hanya mencari keadilan," pungkasnya.

Sementara itu, HRD PT Hong Sheng, Doni membantah tudingan para mantan pekerja tersebut. Menurut dia, perusahaan sudah menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai UU.

"Tidak benar dan tidak ada yang kita langgar kok dan kami melakukan sesuai aturan UU," kata dia.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews