Menanti Investigasi: Jangan Sampai Batam Jadi Pembuangan Kontainer Sampah

Menanti Investigasi: Jangan Sampai Batam Jadi Pembuangan Kontainer Sampah

Pelabuhan Kontainer. (Foto: ilustrasi)

Batam - Pemko Batam menunggu hasil pengujian 65 kontainer limbah impor untuk bahan baku industri yang diperiksa beberapa hari lalu. Tim Pemerintah Kota Batam, Bea Cukai dan Tim Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah berkoordinasi memastikan kelayakan isi kontainer limbah tersebut saat ini.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan, saat ini Pemko Batam sedang menunggu hasil lab Bea Cukai. Jika memang dalam kontainer limbah plastik tersebut mengandung limbah B3, wajib harus dikembalikan ke negara asalnya atau reekspor.

"Prinsipnya untuk soal sampah kita mendapat informasi, semuanya sudah sesuai dengan Permendag nomor 21. Artinya dia sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor, tapi sampai Batam kita mendapat informasi di antara sampah plastik tersebut ada yang terindikasi limbah B3. Oleh karena itu kita memantau, dan ada beberapa yang perlu didalami kembali sehingga kami mengambil sample dan akan diuji di lab Bea Cukai," terangnya, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Sekjen Aexpindo Batam: Kami Tak Mau Dituduh Impor Limbah B3

Pemko Batam tidak akan mempermasalahkan jika 65 kontainer limbah plastik yang masuk ke Batam bisa diolah sebagai bahan baku oleh pelaku industri.

Namun kondisi Indonesia saat ini sebagai salah satu negara terbesar penghasil limbah plastik, berusaha untuk menekan limbah plastik dari negara lain bebas masuk ke Indonesia melalui pintu Batam.  "Ini tanggung jawab kita semualah untuk memberi perhatian dan berupaya jangan sampai sampah plastik sedemikian bebas masuk ke negara kita," katanya.


Anggota Komisi 1 DPRD Batam, Lik Khai Prihatin

Salah satu kontainer (yang terbuka) diindikasikan mengandung limbah B3. (Foto: Margaretha/Batamnews).

 

Lik Khai, Anggota Komisi 1 DPRD Batam menegaskan pihak terkait seperti BC dan Pemko harus benar-benar memastikan hal tesebut.

"Harus dicek benar, apakah mereka (importir) memiliki izin atau tidak. Kalau memang mereka memegang izin limbah, berarti pihak Kementerian yang perlu dipertanyakan. Jadi sangat beda antara bahan baku dengan sampah plastik. Kan lucu. Masukan limbah eh malah dikatakan bahan baku," tuturnya.

Ada beberapa negara yang saat ini sudah tidak menerima impor limbah plastik. Menurutnya, hal ini juga harus menjadi pengawasan yang serius bagi pihak keamanan.

"Dan saya kira, pihak BC dan instansi terkait serta aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk turut serta dan melakukan penyelidikan terkait hal ini," ujarnya.

 

Tanggapan Sekjen Aexpindo

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Expor Impor Indonesia (Aexpindo) Batam, Marthen Tandi Rura menyebut kedatangan tim gabungan memeriksa 65 kontainer dari empat perusahaan anggota mereka sebagai hal yang wajar.

Marthen menyesalkan jika hal itu dijadikan tendensi jika beberapa anggota Aexpindo selama ini melanggar aturan.

Baca juga: DLH Batam: 18 Kontainer Scrub Plastik Diindikasi Terkontaminasi Limbah B3

“Jadi yang merugikan kami itu pemberitaan, bukan dari lembaga yang hadir kemarin itu. Itu kan proses normal, mereka itu melakukan kunjungan kerja. Tapi nggak tau kenapa kok sampai berbelok gitu,” ucap Marthen, dalam konfrensi Pers, Minggu (16//6/2019)

Marthen menjelaskan, Aexipindo mengimpor barang ini melalui proses yang panjang dari membuka Purchase Order, Survey Sucofindo, Inspeksi dan pembayaran. Barang yang sudah datang diolah dan diproses untuk menjadi produk, seperti material plastik maupun turunannya seperti palet, shopping bag, piring, kursi, baskom, dan kantong sampah. Produk yang sudah jadi kemudian diekspor.

“Proses loading dari negara muat, sudah melalui proses yang benar sesuai dengan Permendag No 31 tahun 2016,” katanya.

 

Temuan tim gabungan

Tim gabungan dari Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam melakukan investigasi di Pelabuhan Batu Ampar. Ada 65 kontainer yang diduga mengandung limbah B3 yang dicek.

Baca juga: Tim Gabungan Segel Sejumlah Kontainer Sampah Plastik di Pelabuhan Batuampar

"Kalau (65 kontainer yang ada di) Batam baru akan di investigasi minggu ini. Saya belum bisa kasih penjelasan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Minggu (16/5/2019) lalu seperti dikutip dari Antara.

Hal ini merupakan tindak lanjut, karena sebelumnya pada Jumat (14/6/2019) lalu, KLHK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat pada Jumat (14/6/2019).

Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono mengatakan, setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer segera bergerak dari Surabaya ke AS.

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6/2019) dan pada Jumat (14/6/2019) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.

Baca juga: Penyaluran Limbah B3 ke Luar Batam Masih Tertahan, HKI Mengeluh

Berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT AS sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Awal teridentifikasinya kontainer yang tertahan ini adalah kecurigaan dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sehingga kontainer masuk ke pelabuhan, maka dialihkan ke jalur merah, yang berarti memerlukan pemeriksaan lanjut.

Dalam pemeriksaan bersama KLHK, ternyata pada lima kontainer itu ditemukan impuritas atau limbah lainnya, atau sampah antara lain sepatu, kayu, popok, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.

Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, di mana vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK.

Dari temuan di Surbaya tersebut, tim ini akhirnya juga menginvestigasi kontainer limbah yang diimpor untuk bahan baku plastik di Batam. Saat ini sedang dilakukan uji lab terkait isi 65 kontainer tersebut

Data terakhir, sudah 28 kontainer yang telah diperiksa oleh tim lintas kementerian, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. 

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan dari 28 kontainer yang sudah diperiksa, 18 kontainer diindikasi terkontaminasi limbah B3 sedangkan sisanya merupakan biji plastik yang tidak terkontaminasi. 

"18 itu diragukan karena secara visual terlihat kotor dan bau. Maka kemudian diambil sampelnya, nanti bea cukai yang akan memeriksakan di laboraturium apakah mengandung B3 atau tidak," ujar Herman saat ditemui di Kantor Wali Kota Batam, Senin (17/6/2019).

(das/ude/ret/fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews