Penyaluran Limbah B3 ke Luar Batam Masih Tertahan, HKI Mengeluh

Penyaluran Limbah B3 ke Luar Batam Masih Tertahan, HKI Mengeluh

Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: net/ilustrasi)

Batam - Ketua koordinator wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau (Kepri), OK Simatupang mengatakan, permasalahan tersendatnya distribusi limbah B3 industri ke luar Batam sampai saat ini belum ada solusi.

Hal ini menimbulkan kecemasan dari perusahaan industri manufaktur yang menghasilkan limbah B3 dari proses produksinya.

Biasanya limbah-limbah ini di kirim ke Bogor. Mulai dari limbah baterai, limbah aki bekas, limbah aneka industri dan sebagainya yang mengandung racun merkuri tinggi ini diolah.

“Ini tentu menjadi salah satu hambatan dalam berinvestasi khususnya di daerah FTZ Batam dan dapat membuat iklim investasi tidak kondusif,” ujar Ok, Selasa (9/4/2019).

Pihaknya mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mengulur proses regulasi pengangkutan limbah manufaktur ke luar Batam

“Dan kami ingatkan permasalahan ini sudah menjadi concern dari Head Quarter PMA di masing-masing negara,” katanya.

Menurutnya jika tidak segera diputuskan, maka akan berpengaruh pada investasi dan citra Kota Batam.

Selain itu konsekuensi lain seperti tertuang di PP nomor 101 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa waktu penyimpanan limbah B3 selama 90 hari sejak limbah tersebut dihasilkan.

“Tentu pihak perusahaan manufaktur sangat resah dengan hal ini karena berpotensi punya masalah hukum di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Kemudian bagi perusahaan yang memiliki standard internasional ISO140001 di bidang lingkungan akan mendapat kendala, seperti sertifikat perusahaan ISP140001 tersebut berpotensi ditinjau ulang. Hal ini karena pengolahan limbah mereka terkendala.

Dan bagi perusahaan yang merupakaan perusahaan-perusahaan yang masuk penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan (proper) dari program kementrian LHK, juga terancam masuk kategori merah.

“Tentu hal-hal tersebut, akan membuat perusahaan industri punya masalah besar dalam audit lingkungan mereka. Hal itu akan sangat berefek pada pelanggan mereka di luar negeri,” katanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan seluruh perizinan limbah saat ini berada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perizinan itu meliputi pengolahan, pengangkutan dan pengumpulan limbah.

Sebelumnya para pelaku usaha mengeluhkan limbah B3 tidak dapat dikirim untuk diproses, karena masih tersendat perizinan di KLHK.

Penghentian pengiriman limbah dari Batam ke Bogor ini sudah terjadi sejak 29 Januari lalu. Dan sudah ada 66 kontainer limbah B3 yang menumpuk di Pelabuhan Batua Apar, Batam.

“Kami masih terus koordinasi dengan pemerintah pusat terkait keluhan pelaku usaha, karena kami tak punya kewenangan,” ujar Herman, Selasa (9/4/2019).

Ia mengakui jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan menimbulkan persoalan baru. Untuk sementara ini, kata Herman memang ada kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) B3 di Kabil, namun daya tampungnya terbatas.  "Karena itu memang harus di bawa keluar," kata dia.

Terkait kapan waktu penghentian pengiriman limbah B3 ini berakhir, Herman belum dapat memastikan. Sehingga pihaknya berharap agar KLHK dapat segera mengambil keputusan.

“Pemko juga tak ingin persoalan limbah B3 yang mengancam lingkungan, selain itu, hal ini juga menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Jangan sampai ada limbah B3 yang transit ke Batam, itu sekarang yang sedang dibenahi," katanya.

Sebelumnya, pengiriman limbah B3 dari Batam ke Bogor dihentikan. Karena adanya temuan oleh KPK terhadap 3 kontainer limbah B3 kiriman dari Batam di Pelabuhan Tanjungpriok. Limbah dari Batam itu disinyalir berasal dari luar negeri. Akibat hal ini puluhan kontainer B3 menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar saat ini.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews