Sekjen Aexpindo Batam: Kami Tak Mau Dituduh Impor Limbah B3

Sekjen Aexpindo Batam: Kami Tak Mau Dituduh Impor Limbah B3

Sekjen Aexpindo Batam, Marthen Tandi. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sekjen Asosiasi Expor Impor Indonesia (Aexpindo), Marthen Tandi Rura menyebut kedatangan tim gabungan memeriksa 65 kontainer dari empat perusahaan anggota mereka sebagai hal yang wajar.

Marthen menyesalkan jika hal itu dijadikan tendensi jika beberapa anggota Aexpindo selama ini melanggar aturan.

Sebelumnya tim Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam melakukan pengecekan. Ada 65 kontainer dari empat perusahaan yang menjadi importir diperiksa oleh Bea Cukai. 

“Jadi yang merugikan kami itu pemberitaan, bukan dari lembaga yang hadir kemarin itu. Itu kan proses normal, mereka itu melakukan kunjungan kerja. Tapi nggak tau kenapa kok sampai berbelok gitu,” ucap Marthen, dalam konfrensi Pers, Minggu (16//6/2019)

Selain itu, Marthen juga menyampaikan pihaknya juga telah membuat beberapa point penting mengenai iklim investasi dan usaha pengolahan bahan baku plastik di Batam.

Dia menyebutkan point tersebut adalah Aexipindo tidak mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti dalam beberapa pemberitaan yang beredar belakangan ini.

“Kami Aexipindo justru mendatangkan devisa untuk negara. Barang yang kami impor adalah bahan baku plastik yang kami produksi sehingga memberikan nilai tambah, sehingga produknya bisa diekspor 100 persen,” katanya.

Lanjutnya, industri ini sudah berjalan puluhan tahun. Kemudian mengimpor barang tersebut untuk menumbuhan industri. Selain itu juga ia menyebut hal itu untuk menangkap peluang perang dagang AS vs China. 

Dikatakannya juga impor bahan baku plastik ini telah sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2016 yang  mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.

“Kami berharap pemerintah dan kementerian, melindungi industri kami. Kami selama ini tidak mendapat sosialisasi dari kementerian terkait untuk pembinaan industri kami, justru sekarang kami divonis mengimpor sampah B3,” ucap Marthen.

Marthen menjelaskan, Aexipindo mengimpor barang ini melalui proses yang panjang dari membuka Purchase Order, Survey Sucofindo, Inspeksi dan pembayaran. Barang yang sudah datang diolah dan diproses untuk menjadi produk, seperti material plastik maupun turunannya seperti palet, shopping bag, piring, kursi, baskom, dan kantong sampah. Produk yang sudah jadi kemudian diekspor. 

“Proses loading dari negara muat, sudah melalui proses yang benar sesuai dengan Permendag No 31 tahun 2016,” katanya.

Marthen juga menyebutkan bahwa nilai investasi anggota Aexipindo mencapai triliunan rupiah dan juga berperan menyumbangkan PAD ke Pemerintah Daerah.

“Kami juga membantu Pemerintah Daerah menciptakan lapangan pekerjaan yang mencapai puluhan ribu tenaga kerja. Aexipindo butuh pembinaan bukan pembinasaaan dan Pemerintah wajib menyediakan bahan baku industri sesuai dengan UU No 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Marten lagi.

Menurutnya, apabila pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai pihaknya memang bermasalah, maka pihaknya akan mengikuti aturan. “Misalnya di reekspor” katanya.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews