Dua Perkara Politik Uang di Tanjungpinang Disidangkan

Dua Perkara Politik Uang di Tanjungpinang Disidangkan

Ilustrasi. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Dua kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang kampanye mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6).

Kasus pertama terkait Rantha Fauzi, caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Garuda dan WB, seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus politik uang dinyatakan "ini absentia".

"Sejak pemeriksaan sebagai saksi, bahkan hingga di pengadilan, Rantha dan WB tidak pernah hadir," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, yang menjadi saksi dalam kasus itu.

Dalam kasus politik uang tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang hanya berhasil menindaklanjuti kasus yang menjerat WB hingga ke pengadilan.

Sementara berkas kasus yang menjerat Rantha setelah ditetapkan tersangka di tingkat Bawaslu Tanjungpinang dan kepolisian, dinyatakan P-19 atau tidak lengkap oleh penyidik kejaksaan.

Rantha bebas dari jeratan hukum karena tidak ada saksi yang melihat ia menyerahkan uang kepada WB.

"WB yang diduga menjadi tim dari Rantha malah terjerat hukum. Namun sampai hari ini keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan," ujarnya.

MA, caleg DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya minta majeliS hakim menolak dakwaan politik uang.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, Hendy, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu kabur, tidak sesuai dengan uraian peristiwa.

Dua orang yang disebutkan terlibat dalam kasus politik uang itu yakni AM dan Yu juga bukan tim sukses, pengurus partai maupun pengurus partai sehingga tidak memiliki kaitan dalam kasus tersebut.

Dalam eksepsi atau nota pembelaan terhadap MA, terdakwa perkara tersebut, Hendy memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari biaya perkara.

"Dalam dakwaan, setelah kami dalami, dakwaan perkara prematur. Uraian perbuatan tidak sesuai fakta. Tidak cermat, tidak lengkap sehingga batal demi hukum," ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews