Dewan Beri Pemprov Kepri 9 Rekomendasi Terkait Hasil Audit BPK RI

Dewan Beri Pemprov Kepri 9 Rekomendasi Terkait Hasil Audit BPK RI

Ilustrasi. (Foto:Ist)

Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri secara langsung memberikan 9 rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Kepri terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI pada APBD Kepri 2018.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Hasil Audit BPk RI Sarafuddin Aluan pada paripurna laporan akhir Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kepri Dompak, Senin (17/6).

"Sesuai dengan hasil LHP yang diterima Pemerintah Provinsi Kepri dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP, namun terdapat beberapa rekomendasi yang menjadi perhatian DPRD Kepri,"ungkap Sarafuddin.

Menurut Sarafuddin, terdapat lebih kurang 9 rekomendasi yang diberikan pansus LHP BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Pertama,lanjut Sarafuddin dewan meminta Gubernur Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI terhadap APBd 2018.

"Kedua kami meminta gubernur Kepri untuk mbentuk tim menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut," tegas Sarafuddin.

Tak hanya itu,lanjut Sarafuddin Aluan ketiga  pihaknya meminta inspektorat untuk dapat langsung memonitoring data status temuan-temuan BPK RI tersebut.

"Selanjutnya kami meminta gubernur Kepri melakukan koordinasi dengan Bupati Walikota terkait penyelesaian hibah daerah yang tidak dilengkapi berita acara penyerahan atau Naskah Penyerahan Hibah Daerah NPHD yang menjadi temuan BPK," tegas Sarafuddin.

Selanjutnya , DPRD Kepri juga meminta gubernur untuk membuat Pergub atau aturan terkait penyerahan hibah daerah atau penyerahan NPHD termasuk tata caranya 

"Serta membuat Pergub tentang jaminan reklamasi pasca tambang," ungkap Sarafuddin Aluan.

Serta yang terakhir , Politisi PPP ini mengingatkan pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat meminimalisir terjadinya tunda bayar ditahan berikutnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews