Fakta Lain di Balik Suami Gadaikan Istri dan Pembunuhan Salah Sasaran

Fakta Lain di Balik Suami Gadaikan Istri dan Pembunuhan Salah Sasaran

Suami gadaikan istri. (Foto: merdeka.com)

Lumajang - Kasus pembunuhan yang dilakukan Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terhadap Mohammad Toha (34) ternyata mengungkap fakta lain. Pelaku rupanya salah sasaran yang mengira korban adalah pria yang dia pinjami uang Rp 250 juta dengan jaminan sang istri.

Motif pembunuhan salah sasaran itu pun terungkap. Hori mengaku berniat membunuh Hartono berawal dari utang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan memberikan jaminan istrinya berinisial LS yang digadaikan kepada Hartono.

"Istri tersangka diserahkan kepada Hartono hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp 250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah, agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang seperti dikutip Antara.

Namun, keinginan Hori untuk menebus istrinya ditolak Hartono yang menginginkan uangnya dikembalikan dalam bentuk uang dan bukan sebidang tanah. Marah, Hori pun berencana membunuh Hartono, namun tersangka salah sasaran dengan membunuh orang lain yang masih kerabat keluarganya.

Pengakuan tersangka yang menggadaikan istrinya tersebut membuat Kapolres Lumajang heran dan menilai adanya degradasi moral dialami pelaku yang rela menggadaikan istrinya untuk meminjam uang kepada orang lain dan itu menjadi masalah sosial yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Arsal mengaku baru pertama kalinya di Lumajang menemui kasus seorang suami yang menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta yang diakui terang-terangan oleh pelaku di hadapan penyidik Polres Lumajang dan menganggap istri sebagai barang yang dipindahtangankan begitu saja, sehingga pihaknya juga menelusuri apakah hal tersebut merupakan hal biasa di wilayah setempat atau hanya kasus tersebut.

"Semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan polisi benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi karena itu soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang, sehingga jangan sampai kejadian itu terulang lagi di Lumajang," ujarnya.

Sesuai keterangan saksi yang merupakan istri tersangka, lanjutnya, ada kemungkinan terjadinya "human trafficking" yang terjadi pada anak kandung Hori dan LS yang telah dijual kepada seseorang, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang akan terus mengurai benang merah kasus tersebut.

"Kami juga melakukan pendalaman apakah ada perzinaan dalam kasus ini atau tidak. Karena informasi awal yang kami terima, Lasmi adalah istri tersangka Hori, tapi ternyata 2 bulan lalu menikah dengan Hartono." kata Kapolres.

"Setelah kami interogasi mendalam, ternyata mereka berdua telah serumah bersama ibu Hartono selama 7 bulan. Selain itu, mereka mengaku baru melangsungkan pernikahan siri sekitar 2 bulan yang lalu. Tim Cobra akan terus mendalami kasus ini, karena masih ada perbedaan keterangan antara Hori dan Lasmi. Hori mengatakan menikahi Lasmi melalui KUA dan ada surat nikahnya tapi Lasmi mengaku tidak pernah ada pernikahan melalui KUA tapi hanya dasar kesepakatan saja di antara mereka," paparnya.

Sementara Ketua Tim Cobra yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dia menambahkan, penyidik Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga meminta keterangan LS yang merupakan istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono dan terungkap kisah rumah tangga yang tidak bahagia tersebut karena berdasarkan pengakuan LS, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup dan sering menganiayanya.

"Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Jika pernyataan LS yang mengaku sering dianiaya oleh sang suami dulu saat masih serumah, maka ada kemungkinan Hori pun dijerat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga Polres Lumajang akan terus mendalami kasus yang sangat kompleks tersebut.

LS mengatakan suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir, bahkan anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.

Ia menilai kebiasaan suaminya yang sering main judi yang melatarbelakangi penjualan anak kandungnya kepada seseorang, namun pernyataan LS dibantah oleh suaminya Hori yang mengatakan bahwa anak tersebut diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.

Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, ia mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang dan menurutnya, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.

Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, ia ditawari tersangka untuk kerja sama membuka bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.

Saat meminjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya dan dijanjikan mendapat Rp 5 juta setiap bulannya, namun Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan, sehingga ia meminta uangnya dikembalikan.

Di hadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dirinya menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam aduan) dan kini semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews